Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Awalludin, Mantan Bendahara Panwaslu

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, JAKARTA | Jakarta, 19 Mei 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Awalludin, S.E., seorang mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dengan rincian identitas sebagai berikut:

  • Tempat Lahir: Tinjoan
  • Tanggal Lahir/Usia: 4 Februari 1980 / 45 Tahun
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Islam
  • Alamat: Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Terpidana Awalludin terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009. Ia menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Saat proses penangkapan berlangsung, Awalludin menunjukkan sikap kooperatif sehingga pengamanan dapat dilakukan dengan tertib dan tanpa hambatan. Untuk proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan telah dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Republik Indonesia menekankan kembali kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap buronan yang masih berkeliaran, serta melaksanakan eksekusi hukum terhadap mereka guna memastikan adanya kepastian hukum di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

(Red/Bang Ali)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD MUNA BARAT MENGUCAPKAN DIRGAHAYU MUNA BARAT KE- 12 TAHUN
Dua Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Tinumbu Makassar
Pengembalian Batas Tanah Eks Kodam di Makassar Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan Warga
Polsek Mariso Libatkan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja Usai Amankan Tujuh Remaja Roling Bawa Busur Panah
Camat dan Danramil Hadiri Nobar di Polsek Tallo, Sinergi Aparat untuk Keamanan Warga
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Pai dalam Ngopi Kamtibmas
Personel Samapta Polres Jeneponto Sambangi Pedagang Pasar Karisa, Ajak Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:19 WITA

RSUD MUNA BARAT MENGUCAPKAN DIRGAHAYU MUNA BARAT KE- 12 TAHUN

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Dua Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Tinumbu Makassar

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:58 WITA

Pengembalian Batas Tanah Eks Kodam di Makassar Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:49 WITA

Polsek Mariso Libatkan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja Usai Amankan Tujuh Remaja Roling Bawa Busur Panah

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:51 WITA

Camat dan Danramil Hadiri Nobar di Polsek Tallo, Sinergi Aparat untuk Keamanan Warga

Berita Terbaru