Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Awalludin, Mantan Bendahara Panwaslu

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, JAKARTA | Jakarta, 19 Mei 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Awalludin, S.E., seorang mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dengan rincian identitas sebagai berikut:

  • Tempat Lahir: Tinjoan
  • Tanggal Lahir/Usia: 4 Februari 1980 / 45 Tahun
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Islam
  • Alamat: Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Terpidana Awalludin terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009. Ia menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Saat proses penangkapan berlangsung, Awalludin menunjukkan sikap kooperatif sehingga pengamanan dapat dilakukan dengan tertib dan tanpa hambatan. Untuk proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan telah dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Republik Indonesia menekankan kembali kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap buronan yang masih berkeliaran, serta melaksanakan eksekusi hukum terhadap mereka guna memastikan adanya kepastian hukum di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

(Red/Bang Ali)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru