Tipikor Polres Jeneponto telah menyelesaikan Penyidikan perkara Dugaan Korupsi Kepala Desa Baltar, dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

- Penulis

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, 29 September 2025 – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto telah menyelesaikan tahap penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang. Penyidikan dinyatakan rampung setelah Kejaksaan Negeri Jeneponto menyerahkan surat P.21 kepada Unit Tipikor pada hari Senin (29/9/2025).

Kelengkapan berkas penyidikan ini ditandai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor: B-2403/P.4.23/Ft.1/09/2025, tanggal 22 September 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan atau penyalahgunaan aset desa telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini berawal dari sebuah peristiwa pada Hari Selasa, 1 Agustus 2023, di Desa Balangloe Tarowang. Terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset desa yang diduga dilakukan oleh tersangka MANSUR Bin CABA’, yang menjabat sebagai Kepala Desa terpilih periode 2019-2025 (yang kemudian diperpanjang hingga 2027).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara kronologis, tersangka MANSUR diduga menggelapkan aset milik desa dengan cara menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan dinas pelayanan masyarakat. Kendaraan bermerek DAIHATSU GRAN MAX berwarna putih, bernomor polisi DD 1413 GJ, nomor rangka MHKV3BA1JKK054639, dan nomor mesin K3MH54427 tersebut dijaminkan oleh tersangka melalui seorang perantara bernama HETTY kepada pembiayaan PT. SMART MULTI FINANCE Cabang Gowa.

Baca Juga:  HIMAPOLINDO Kritik Ketidaktegasan Satgas PKH dan Ketidaktransparanan Hukum dalam Kasus Tambang Ilegal PT TMS di Pulau Kabaena.

Akibat tindakan ini, berdasarkan perhitungan Auditor Negara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan justru lebih besar, yaitu mencapai Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah).

Dengan diterimanya P-21 ini, penanganan kasus korupsi ini dinyatakan telah selesai pada tahap penyidikan. Langkah selanjutnya, penyidik dari Tipikor Polres Jeneponto akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kejaksaan Negeri Jeneponto akan mempersiapkan dan melaksanakan penuntutan di persidangan.

Penyelesaian berkas ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa, mengisyaratkan komitmen aparat untuk mengusung tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Kasat Reskrim Akp Syahrul Rajabia, S.T., M.H, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa penanganan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan di segala lini, akan tetap menjadi prioritas dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Humas Polres Jeneponto)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Gasak Emas Orang Tua hingga Rp75 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WITA

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:56 WITA

Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:58 WITA

Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim

Berita Terbaru

Di era media sosial, kecepatan menyebarkan informasi sering kali mengalahkan kepedulian untuk memahami dan merasakan kondisi sesama.

OPINI

Ketika Empati Kalah Cepat dari Viral

Senin, 8 Jun 2026 - 05:51 WITA