Unit Jatanras Satreskim Polres Gowa Tangkap 4 Pelaku Curat

- Penulis

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di empat lokasi berbeda, Minggu (28/07/2024).

Kejadian bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Para pelaku yang bekerja sebagai security di gudang korban mematikan lampu gudang, merusak gembok pintu, dan berhasil masuk ke dalam gudang.

Mereka kemudian mengambil jagung kering milik Kenny Warauw (70), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Savu No. 15, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jagung seberat 2 ton tersebut diangkut menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan sebelumnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan melaporkannya ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku berada di empat lokasi berbeda, yakni diJalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Pagentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Pancana Desa Julukanaya Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa dan Jalan Balla Lompoa Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Baca Juga:  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Sambangi Warga

Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., S.H., M.H., berhasil mengamankan para pelaku yang berinisial RD (29), MR (22), MRP (22), dan MF (22).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil pickup Grandmax merk Daihatsu warna silver yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta 1 unit mesin gurinda yang digunakan untuk merusak gembok pintu gudang.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan
Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok
Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas
Rambu Lalu Lintas Terlepas di Jalan Sultan Alauddin, Polisi dan Dishub Makassar Bergerak Cepat
Cegah Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate dan Anggotanya Berjaga di Parangtambung
Patroli Malam di Permukiman Padat, Polsek Tallo Sapa Warga dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Cegah Anak Terlibat Geng Motor, Kapolrestabes Makassar Tekankan Peran Orang Tua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 03:32 WITA

Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WITA

Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 25 September 2026 - 02:40 WITA

Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok

Rabu, 23 September 2026 - 22:08 WITA

Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas

Rabu, 23 September 2026 - 12:41 WITA

Rambu Lalu Lintas Terlepas di Jalan Sultan Alauddin, Polisi dan Dishub Makassar Bergerak Cepat

Berita Terbaru