Unit Jatanras Satreskim Polres Gowa Tangkap 4 Pelaku Curat

- Penulis

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di empat lokasi berbeda, Minggu (28/07/2024).

Kejadian bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Para pelaku yang bekerja sebagai security di gudang korban mematikan lampu gudang, merusak gembok pintu, dan berhasil masuk ke dalam gudang.

Mereka kemudian mengambil jagung kering milik Kenny Warauw (70), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Savu No. 15, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jagung seberat 2 ton tersebut diangkut menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan sebelumnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan melaporkannya ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku berada di empat lokasi berbeda, yakni diJalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Pagentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Pancana Desa Julukanaya Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa dan Jalan Balla Lompoa Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Gelar Dzikir dan Doa Bersama Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., S.H., M.H., berhasil mengamankan para pelaku yang berinisial RD (29), MR (22), MRP (22), dan MF (22).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil pickup Grandmax merk Daihatsu warna silver yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta 1 unit mesin gurinda yang digunakan untuk merusak gembok pintu gudang.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Begal di Hertasning Makassar, Korban Dihadang dan Dipukul
Kapolsek Manggala Sambangi Pos Kamling, Serap Aspirasi Warga soal Keamanan hingga Pengawasan Anak
Polda Sulsel Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak, Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pengamanan Humanis Polda Sulsel, Penyampaian Pendapat di Makassar dan Gowa Berjalan Aman dan Tertib
Kapolda Sulsel Lepas Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Tahun 2026, Sinergi Polri dan Komunitas Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
POLRI SEBAGAI SOLUSI, BHABINKAMTIBMAS DAMAIKAN WARGA YANG BERSENGKETA
Sambut HKGB Ke-74, Bhayangkari Polres Jeneponto Gelar “Bhayangkari Peduli” Kunjungi Warakawuri
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:28 WITA

Polisi Ringkus Dua Begal di Hertasning Makassar, Korban Dihadang dan Dipukul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:05 WITA

Kapolsek Manggala Sambangi Pos Kamling, Serap Aspirasi Warga soal Keamanan hingga Pengawasan Anak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:16 WITA

Polda Sulsel Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak, Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Pengamanan Humanis Polda Sulsel, Penyampaian Pendapat di Makassar dan Gowa Berjalan Aman dan Tertib

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Kapolda Sulsel Lepas Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Tahun 2026, Sinergi Polri dan Komunitas Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru