/* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ Unit PPA Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Tersangka Melakukan 20 Adegan - Lensa-Rakyat.Com

Unit PPA Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Tersangka Melakukan 20 Adegan

- Penulis

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, ParePare – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Selfi yang dilakukan YG alias UN (60). Selfi merupakan Istri muda Tersangka, Kamis (25/11/2021).

Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Polisi (Aspol) 3 Jalan Reformasi Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan Rekonstruksi Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Parepare.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan Pengawalan ketat dari Kepolisian Tersangka melakukan 20 adegan, dalam rekonstruksi tersebut, diawali kedatangan tersangka di rumah korban hingga adegan pertengkaran yang berujung tewasnya korban.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba : 13,8 Kg Ganja Hingga 244 Kg Sabu

Pada adegan ke 17 dan 18 terlihat tersangka menghabisi istrinya dengan cara menggorok korban dibagian leher serta beberapa kali melakukan tikaman di badan korban.

Dalam Kegiatan rekonstruksi Adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan Tersangka untuk melengkapi Penyidikan Kepolisian.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Parepare Ipda Said Abdullah, SH mengatakan, motifnya diduga tersangka sakit hati karena sebelumnya ada cekcok terhadap korban.

” Tersangka cekcok dengan istrinya (korban) lalu keluar berboncengan menggunakan motor,” jelasnya

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


(*humas Polres Parepare*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong
Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi
KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*
Polres Jeneponto Gelar Gaktibplin, Sisir HP Personel dari Judol dan Pinjol Ilegal
Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi 1448 H
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong

Kamis, 3 September 2026 - 14:32 WITA

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:49 WITA

KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:53 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:46 WITA

Polres Jeneponto Gelar Gaktibplin, Sisir HP Personel dari Judol dan Pinjol Ilegal

Berita Terbaru