Unit PPA Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Tersangka Melakukan 20 Adegan

- Penulis

Kamis, 25 November 2021 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, ParePare – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Selfi yang dilakukan YG alias UN (60). Selfi merupakan Istri muda Tersangka, Kamis (25/11/2021).

Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Polisi (Aspol) 3 Jalan Reformasi Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan Rekonstruksi Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Parepare.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan Pengawalan ketat dari Kepolisian Tersangka melakukan 20 adegan, dalam rekonstruksi tersebut, diawali kedatangan tersangka di rumah korban hingga adegan pertengkaran yang berujung tewasnya korban.

Baca Juga:  Ngeri, Ayah di Tallo Bunuh Anaknya si Kembar Pakai Balok 

Pada adegan ke 17 dan 18 terlihat tersangka menghabisi istrinya dengan cara menggorok korban dibagian leher serta beberapa kali melakukan tikaman di badan korban.

Dalam Kegiatan rekonstruksi Adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan Tersangka untuk melengkapi Penyidikan Kepolisian.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Parepare Ipda Said Abdullah, SH mengatakan, motifnya diduga tersangka sakit hati karena sebelumnya ada cekcok terhadap korban.

” Tersangka cekcok dengan istrinya (korban) lalu keluar berboncengan menggunakan motor,” jelasnya

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


(*humas Polres Parepare*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah
Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan
Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari
Kasat Binmas Gelar Safari Jumat di Mesjid Nurul Amin, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Polres Maros Gelar Doa Bersama Sambut Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:17 WITA

Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:21 WITA

Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights