Waspada Jambret Kalung Emas, Ini Himbauan Kabid Humas Polda Sulsel

- Penulis

Kamis, 9 September 2021 - 04:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zul pan mengatakan Aksa tukang jambret merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi momok masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan. Pasalnya, mereka kerap kali rentan menjadi korban penjambretan. Telah banyak kasus penjambretan , dan korbannya memang kebanyakan adalah seorang wanita.

Seperti Kejadian Pada Rabu siang 31 Juli 2021 lalu di Depan Toko Jangkrik Jalan Dr Wahidin Husodo Makassar, yang menimpa SU (60) yang sementara berada di depa toko Jangkrik usai berbelanja , ta,  korban sadari , pelu jambret mengendarai motor menghampiri korban dan menarik kalung emas 3 Gram milik korban yang sementara dipakai dileher.

Untungnya THE GHOST DERMAGA Resmob Polres Pelabuhan Makassar bersama opsnal Polsek Wajo dan diBack Up Oleh Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap para pelaku Jambret SPESIALIS KALUNG EMAS tersebut pada Selasa (7/09/2021) dinihari di Jl. Andi Tonro 6 Belakang kuburan Kec. Tamalate Kota Makassar.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Wajo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Merespon hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan memberikan himbauan agar kejadian tersebut tidak terulang.

E. Zulpan mengatakan meskipun melihat situasi sudah aman, namun masyarakat harus tetap waspada dan tidak meremehkan situasi yang ada. Kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat setiap waktu dan dalam segala kondisi apapun, harus tetap dilakukan.

“Ya kalau bisa jangan lewat tempat rawan atau sepi, waspada dengan lokasi sekitar, jangan pakai barang mencolok dan hindari bermain ponsel saat berada di pinggiran jalan” kata E. Zulpan,  Kamis (08/09/2021)

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman  penjara”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights