Ada Apa Andi Sudirman Siapkan Rp 250 Miliar

- Penulis

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan kabar gembira bagi ASN di lingkup Pemprov Sulsel. Ada tambahan penghasilan 10% untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun 2022.

“Untuk tahun ini, kita siapkan anggaran sekitar Rp 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13, termasuk tambahan 10% khusus tahun 2022 ini. Tambahan ini kita kondisikan sesuai keuangan daerah,” ujar Andi Sudirman, Selasa (26/4/2022).

Ia pun mendorong kecepatan dari OPD untuk memproses administrasi agar dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah instruksikan percepatan pembayaran THR, agar dibayarkan sebelum lebaran. Kita harap seluruh OPD juga segera mengurus administrasinya serta BKAD untuk memproses segera,” pintanya.

Semntara itu Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid mengaku, beberapa OPD telah dibayarkan THR-nya. Ia pun meminta dukungan seluruh OPD untuk mempercepat proses administrasi.

Baca Juga:  Polisi Siaga di Gereja, Perayaan Jumat Agung di Makassar Aman dan Kondusif

“Bapak Gubernur telah menginstruksikan agar pembayaran THR ini segara dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sekitar bulan Juli,” ungkapnya.

Rasyid merincikan, untuk THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp 119 Miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan Rp 10% senilai Rp 6 Miliar. Begitu pun dengan gaji Ke-13, nilainya sama.

“Jadi totalnya sekitar Rp 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13,” sebutnya.

Untuk Gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Bulan Juli 2022. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022.

Pemprov Sulsel, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 tahun 2022 PNS di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD. Edaran ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel.(Code/Bang Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Jalan Kaki, Polsek Tallo Sapa Warga dan Pantau Wilayah
Sinergi Polisi dan Masyarakat Diperkuat, FKPM Mannuruki Dorong Warga Peduli Kamtibmas
Sambut Hari Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polrestabes Makassar Gelar Donor Darah
Safari Subuh Kapolrestabes Makassar Pesankan Jangan Takut Sampaikan Informasi Gangguan Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Tidak Henti Ajak Orang Tua Jaga Anak dari Geng Motor
Polsek Tallo Salurkan Bantuan Air untuk Warga Krisis Air Bersih
Emosi Tersiram Air, Ojol Diduga Pukul Pekerja Penyiram Tanaman Ditangkap Polisi
Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:40 WITA

Patroli Jalan Kaki, Polsek Tallo Sapa Warga dan Pantau Wilayah

Senin, 21 September 2026 - 02:32 WITA

Sinergi Polisi dan Masyarakat Diperkuat, FKPM Mannuruki Dorong Warga Peduli Kamtibmas

Senin, 21 September 2026 - 00:48 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polrestabes Makassar Gelar Donor Darah

Minggu, 20 September 2026 - 23:43 WITA

Safari Subuh Kapolrestabes Makassar Pesankan Jangan Takut Sampaikan Informasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 23:31 WITA

Kapolrestabes Makassar Tidak Henti Ajak Orang Tua Jaga Anak dari Geng Motor

Berita Terbaru