Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari

Putusan PN Kendari memidanakan persoalan administrasi pendidikan, memicu kekhawatiran kriminalisasi peserta didik.

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Kendari — Aliansi Pemerhati Keadilan Kota Kendari menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (27 Januari 2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal pemeriksaan banding perkara pidana Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN.Kdi yang dinilai sarat kekeliruan penerapan hukum.

Aliansi menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan terdakwa La Ami terbukti menggunakan ijazah palsu. Menurut mereka, perkara tersebut sejatinya merupakan persoalan administrasi pendidikan, namun dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi, Iqbal, menyatakan kriminalisasi terjadi ketika masalah administratif dijadikan dasar pemidanaan. “Kesalahan tata kelola pendidikan tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan pidana peserta didik,” ujarnya.

Menurut Aliansi, unsur Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mensyaratkan adanya ijazah yang terbukti palsu. Namun dalam perkara ini, tidak terdapat putusan yang menyatakan ijazah terdakwa palsu, tidak dilakukan pemeriksaan forensik dokumen, serta keterangan saksi hanya menyebut ijazah tidak terdaftar dalam sistem PUSMENDIK.

Baca Juga:  DiKabarkan Presiden RI akan Berkunjung Di Muna dan Mubar, Pemda Muna Gelar Rapat Persiapan

“Tidak terdaftar bukan berarti palsu. Ini perbedaan mendasar yang diabaikan oleh pengadilan tingkat pertama,” kata perwakilan Aliansi.

Aliansi juga menilai ijazah Paket C terdakwa diterbitkan oleh instansi dan pejabat berwenang, menggunakan blanko resmi serta dilengkapi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang sah. Ketidaktercatatan dalam sistem nasional dinilai sebagai cacat administrasi, bukan pemalsuan.

Dalam aksinya, Aliansi mendesak majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengabulkan permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Putusan banding ini penting karena akan menjadi preseden. Jika kesalahan administrasi dipidanakan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” ujar Iqbal.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

(Bang Ali )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk
Kapolrestabes Makassar Besuk Anggota yang Patah Tangan Saat Melaksanakan Tugas
Operasi Cipta Kondisi, Polsek Rappocini Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong
Kapolsek Tamalate Bersama Tripika Kecamatan Tamalate Gelar Sholat Istisqa
IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
‎Konfercab PA GMNI Muna, Ruslan Resmi Terpilih Secara Aklamasi
Rogoh Jendela Saat Penghuni Tidur, Residivis di Makassar Curi Helm dan Perhiasan
Polsek Tamalanrea Atur Lalu Lintas di SPBU, Antrean Kendaraan Terpantau Kondusif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:59 WITA

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk

Minggu, 20 September 2026 - 09:45 WITA

Kapolrestabes Makassar Besuk Anggota yang Patah Tangan Saat Melaksanakan Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 09:13 WITA

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Rappocini Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Minggu, 20 September 2026 - 08:52 WITA

Kapolsek Tamalate Bersama Tripika Kecamatan Tamalate Gelar Sholat Istisqa

Minggu, 20 September 2026 - 05:47 WITA

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Berita Terbaru

BERITA

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk

Minggu, 20 Sep 2026 - 09:59 WITA