Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari

Putusan PN Kendari memidanakan persoalan administrasi pendidikan, memicu kekhawatiran kriminalisasi peserta didik.

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Kendari — Aliansi Pemerhati Keadilan Kota Kendari menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (27 Januari 2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal pemeriksaan banding perkara pidana Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN.Kdi yang dinilai sarat kekeliruan penerapan hukum.

Aliansi menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan terdakwa La Ami terbukti menggunakan ijazah palsu. Menurut mereka, perkara tersebut sejatinya merupakan persoalan administrasi pendidikan, namun dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi, Iqbal, menyatakan kriminalisasi terjadi ketika masalah administratif dijadikan dasar pemidanaan. “Kesalahan tata kelola pendidikan tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan pidana peserta didik,” ujarnya.

Menurut Aliansi, unsur Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mensyaratkan adanya ijazah yang terbukti palsu. Namun dalam perkara ini, tidak terdapat putusan yang menyatakan ijazah terdakwa palsu, tidak dilakukan pemeriksaan forensik dokumen, serta keterangan saksi hanya menyebut ijazah tidak terdaftar dalam sistem PUSMENDIK.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II Itwasda Polda Sulsel

“Tidak terdaftar bukan berarti palsu. Ini perbedaan mendasar yang diabaikan oleh pengadilan tingkat pertama,” kata perwakilan Aliansi.

Aliansi juga menilai ijazah Paket C terdakwa diterbitkan oleh instansi dan pejabat berwenang, menggunakan blanko resmi serta dilengkapi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang sah. Ketidaktercatatan dalam sistem nasional dinilai sebagai cacat administrasi, bukan pemalsuan.

Dalam aksinya, Aliansi mendesak majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengabulkan permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Putusan banding ini penting karena akan menjadi preseden. Jika kesalahan administrasi dipidanakan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” ujar Iqbal.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

(Bang Ali )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKL Pasar Kalimbu Unjuk Rasa di DPRD Makassar, Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri
10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya
Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat YTR di Bandung
Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian ATM Kuras Rp15 Juta, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Gowa
Ngopi Kamtibmas Serap Aspirasi Warga Biring Romang, Kapolrestabes Siapkan Sosialisasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Sekolah
Polrestabes Makassar Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat
Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:21 WITA

PKL Pasar Kalimbu Unjuk Rasa di DPRD Makassar, Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:24 WITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:13 WITA

Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat YTR di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:06 WITA

Ngopi Kamtibmas Serap Aspirasi Warga Biring Romang, Kapolrestabes Siapkan Sosialisasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:50 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

BERITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 04:24 WITA