Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari

Putusan PN Kendari memidanakan persoalan administrasi pendidikan, memicu kekhawatiran kriminalisasi peserta didik.

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Kendari — Aliansi Pemerhati Keadilan Kota Kendari menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (27 Januari 2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal pemeriksaan banding perkara pidana Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN.Kdi yang dinilai sarat kekeliruan penerapan hukum.

Aliansi menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan terdakwa La Ami terbukti menggunakan ijazah palsu. Menurut mereka, perkara tersebut sejatinya merupakan persoalan administrasi pendidikan, namun dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi, Iqbal, menyatakan kriminalisasi terjadi ketika masalah administratif dijadikan dasar pemidanaan. “Kesalahan tata kelola pendidikan tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan pidana peserta didik,” ujarnya.

Menurut Aliansi, unsur Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mensyaratkan adanya ijazah yang terbukti palsu. Namun dalam perkara ini, tidak terdapat putusan yang menyatakan ijazah terdakwa palsu, tidak dilakukan pemeriksaan forensik dokumen, serta keterangan saksi hanya menyebut ijazah tidak terdaftar dalam sistem PUSMENDIK.

Baca Juga:  Operasi Kewilayahan Pekat Lipu 2025 Polda Sulsel: Pengungkapan Kasus Premanisme Terus Berlanjut

“Tidak terdaftar bukan berarti palsu. Ini perbedaan mendasar yang diabaikan oleh pengadilan tingkat pertama,” kata perwakilan Aliansi.

Aliansi juga menilai ijazah Paket C terdakwa diterbitkan oleh instansi dan pejabat berwenang, menggunakan blanko resmi serta dilengkapi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang sah. Ketidaktercatatan dalam sistem nasional dinilai sebagai cacat administrasi, bukan pemalsuan.

Dalam aksinya, Aliansi mendesak majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengabulkan permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Putusan banding ini penting karena akan menjadi preseden. Jika kesalahan administrasi dipidanakan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” ujar Iqbal.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

(Bang Ali )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam
Polsek Manggala Potong Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga
Makassar Half Marathon Digelar 30-31 Mei, Sejumlah Ruas Jalan Digunakan Sebagai Lintas Peserta
Safari Jumat, Kapolsek Ujung Pandang Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Albert Berkurban Untuk Berbenah
Krisis Profesionalisme Aparat, HMI Kendari Desak Menko Polkam Evaluasi Total TNI-Polri di Sultra
Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Bosowa Peduli Gelar Festival Qurban 2026, Ribuan Warga di 10 Provinsi Terima Manfaat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:51 WITA

Polsek Manggala Potong Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:54 WITA

Safari Jumat, Kapolsek Ujung Pandang Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:36 WITA

Albert Berkurban Untuk Berbenah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:26 WITA

Krisis Profesionalisme Aparat, HMI Kendari Desak Menko Polkam Evaluasi Total TNI-Polri di Sultra

Berita Terbaru