Makassar – Unit Resmob Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang pria berinisial H.S. (32) pada Selasa (4/8/2026) dini hari.
Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah wisma di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi personel Unit Opsnal, sebagai tindak lanjut atas laporan korban yang diterima di Polsek Biringkanaya.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, S.E., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban seoran wanita berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menjalin komunikasi dan hubungan secara daring, pelaku datang menemui korban di tempat indekosnya di wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin (20/7/2026).
Saat berada di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli kebutuhan sehari-hari.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci kendaraan. Namun, hingga beberapa waktu kemudian pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Biringkanaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Biringkanaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan H.S. tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan harga sekitar Rp3,2 juta,” ujar IPTU Abdullah Mataram, S.E.
Lebih lanjut, IPTU Abdullah Mataram mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti sekaligus mengidentifikasi pihak yang membeli kendaraan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, termasuk melalui media sosial. Jangan mudah memberikan kepercayaan, apalagi menyerahkan barang berharga tanpa pertimbangan yang matang. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Abdullah Mataram, S.E.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan berada di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.























