Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Pabrik Produksi Obat Ilegal di Kabupaten Bogor

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Bogor – Bareskrim Polir menggerebek sebuah rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut diduga memproduksi obat-obatan keras ilegal di Kampung Pabuaran dekat Simpang Cikaret, Cibinong, Bogor.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa rumah yang dijadikan sebagai produksi obat illegal tersebut digerebek pada 25 Januari 2022 kemarin.

Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil meringkus enam orang tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan dua penjaga toko BD dan F.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TKP di sebuah warung daerah Sawangan Kota Depok dan di Ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” terang Jenderal Bintang Satu, Rabu (26/01/22).

Aparat Kepolisian menangkap tersangka IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok. Sosok IW terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek.

“Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB tim tiba di ruko LMC No. 122 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mana di ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan mengamankan WD, YN, dan AR, yang berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi,” tegas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

Jajaran kepolisian kemudian bergerak ke wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 23.00 WIB. Di sana, petugas menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu, dua boks kontainer berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer berisikan serbuk warna putih, satu box kontainer berisikan serbuk warna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, satu buah mesin mixer, satu buah mesin pengering, 1 juta butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.

Para tersangka terancam Pasal 60 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP 1,5 miliar subsider Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar
Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Coffe Morning TNI-Polri di Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Soliditas dan Sinergitas Antar Lembaga
Kapolsek Bangkala Bekali Siswa Baru SMA 4 Jeneponto dengan Materi Anti Narkoba di MPLS
Kapolrestabes Makassar Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi Bersama Kajari Makassar
Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan
Evakuasi di Jalan Indah 3: Proses Identifikasi dan Penyelidikan Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WITA

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WITA

Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Coffe Morning TNI-Polri di Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Soliditas dan Sinergitas Antar Lembaga

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:41 WITA

Kapolrestabes Makassar Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi Bersama Kajari Makassar

Berita Terbaru