Belum Ada Klarifikasi soal Dugaan Ketidaksesuaian Daftar Hadir, Bupati Muna Barat Didesak Evaluasi Kepala Inspektorat

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUNA BARAT, lensa-rakyat.com || Belum adanya penjelasan resmi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat terkait dugaan ketidaksesuaian pengisian daftar hadir pegawai mendorong munculnya desakan agar Bupati Muna Barat segera melakukan evaluasi terhadap pimpinan Inspektorat.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Muna Barat pada Kamis (16/7). Saat itu, kantor terpantau sepi pada rentang waktu sekitar pukul 13.40 WITA hingga 15.08 WITA, meskipun berdasarkan jadwal kerja yang terpampang di lingkungan kantor, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) masih berlangsung hingga pukul 16.00 WITA.

Dalam pemantauan tersebut, sejumlah kendaraan masih terlihat terparkir di halaman kantor. Namun, tidak tampak aktivitas perkantoran maupun pegawai di dalam ruangan. Pada saat yang sama juga terlihat daftar hadir manual yang telah dibubuhi paraf oleh sejumlah pegawai. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengisian daftar hadir, meski hingga kini belum diketahui apakah terdapat mekanisme administrasi tertentu yang menjadi dasar pengisian presensi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperoleh kepastian, sebelumnya redaksi telah mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Muna Barat guna meminta konfirmasi kepada Kepala Inspektorat mengenai kondisi kantor yang terpantau sepi saat jam kerja serta mekanisme pengisian daftar hadir. Namun, Kepala Inspektorat tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.

Hingga hari ini, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat terkait dua persoalan tersebut. Akibatnya, penyebab tidak adanya pegawai di kantor pada saat jam kerja masih berlangsung serta mekanisme pengisian daftar hadir yang telah diparaf sebelum jam kerja berakhir masih belum mendapat penjelasan kepada publik.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapsiagaan dan Kepatuhan Anggota, Provos Polrestabes Makassar Sidak Personel Polsek Biringkanaya

Menanggapi belum adanya klarifikasi tersebut, seorang warga yang menyaksikan langsung kondisi itu meminta Bupati Muna Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil langkah evaluasi terhadap Kepala Inspektorat.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, sampai hari ini belum ada penjelasan dari Kepala Inspektorat mengenai mengapa kantor kosong saat jam kerja masih berlangsung dan mengapa daftar hadir sudah diparaf sebelum jam kerja berakhir. Karena itu, kami meminta Bupati Muna Barat segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan agar dugaan tersebut menjadi terang serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya, (17/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan daftar hadir, kehadiran fisik pegawai, serta mekanisme presensi yang berlaku pada hari tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau justru terdapat penjelasan administratif yang sesuai dengan ketentuan.

“Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya dugaan manipulasi daftar hadir atau bentuk pelanggaran disiplin yang terjadi akibat lemahnya pengawasan pimpinan, kami mendesak Bupati Muna Barat mencopot Kepala Inspektorat dari jabatannya. Inspektorat adalah aparat pengawas internal pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan disiplin ASN. Oleh karena itu, persoalan ini harus ditangani secara serius dan terbuka,” katanya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat maupun pihak terkait lainnya. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lun)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ganggu Warga Tengah Malam, Sekelompok Pemuda di Tallo Dibubarkan Polisi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel
Polsek Manggala Tindak 15 Motor Knalpot Brong, Sasar Gangguan Kamtibmas Malam Akhir Pekan
Kapolsek Rappocini Pimpin Operasi Cipkon Sasar Sajam hingga Knalpot Brong
Patroli Lorong Polsek Tallo Sasar Wilayah Rawan, Polisi Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Keributan Diduga Libatkan Geng Motor di Makassar, Polisi Temukan 2 Ketapel dan 3 Anak Panah Busur
Tertibkan Knalpot Brong dan Geng Motor, Polsek Mamajang Amankan 15 Kendaraan
Sambil Perkenalkan Diri, Kapolsek Bontoala Hadiri Pesta Rakyat di Kelurahan Wajo Baru
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:02 WITA

Ganggu Warga Tengah Malam, Sekelompok Pemuda di Tallo Dibubarkan Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Polsek Manggala Tindak 15 Motor Knalpot Brong, Sasar Gangguan Kamtibmas Malam Akhir Pekan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:51 WITA

Kapolsek Rappocini Pimpin Operasi Cipkon Sasar Sajam hingga Knalpot Brong

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:35 WITA

Patroli Lorong Polsek Tallo Sasar Wilayah Rawan, Polisi Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru