MUNA BARAT, lensa-rakyat.com || Belum adanya penjelasan resmi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat terkait dugaan ketidaksesuaian pengisian daftar hadir pegawai mendorong munculnya desakan agar Bupati Muna Barat segera melakukan evaluasi terhadap pimpinan Inspektorat.
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Muna Barat pada Kamis (16/7). Saat itu, kantor terpantau sepi pada rentang waktu sekitar pukul 13.40 WITA hingga 15.08 WITA, meskipun berdasarkan jadwal kerja yang terpampang di lingkungan kantor, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) masih berlangsung hingga pukul 16.00 WITA.
Dalam pemantauan tersebut, sejumlah kendaraan masih terlihat terparkir di halaman kantor. Namun, tidak tampak aktivitas perkantoran maupun pegawai di dalam ruangan. Pada saat yang sama juga terlihat daftar hadir manual yang telah dibubuhi paraf oleh sejumlah pegawai. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengisian daftar hadir, meski hingga kini belum diketahui apakah terdapat mekanisme administrasi tertentu yang menjadi dasar pengisian presensi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperoleh kepastian, sebelumnya redaksi telah mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Muna Barat guna meminta konfirmasi kepada Kepala Inspektorat mengenai kondisi kantor yang terpantau sepi saat jam kerja serta mekanisme pengisian daftar hadir. Namun, Kepala Inspektorat tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.
Hingga hari ini, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat terkait dua persoalan tersebut. Akibatnya, penyebab tidak adanya pegawai di kantor pada saat jam kerja masih berlangsung serta mekanisme pengisian daftar hadir yang telah diparaf sebelum jam kerja berakhir masih belum mendapat penjelasan kepada publik.
Menanggapi belum adanya klarifikasi tersebut, seorang warga yang menyaksikan langsung kondisi itu meminta Bupati Muna Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil langkah evaluasi terhadap Kepala Inspektorat.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, sampai hari ini belum ada penjelasan dari Kepala Inspektorat mengenai mengapa kantor kosong saat jam kerja masih berlangsung dan mengapa daftar hadir sudah diparaf sebelum jam kerja berakhir. Karena itu, kami meminta Bupati Muna Barat segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan agar dugaan tersebut menjadi terang serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya, (17/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan daftar hadir, kehadiran fisik pegawai, serta mekanisme presensi yang berlaku pada hari tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau justru terdapat penjelasan administratif yang sesuai dengan ketentuan.
“Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya dugaan manipulasi daftar hadir atau bentuk pelanggaran disiplin yang terjadi akibat lemahnya pengawasan pimpinan, kami mendesak Bupati Muna Barat mencopot Kepala Inspektorat dari jabatannya. Inspektorat adalah aparat pengawas internal pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan disiplin ASN. Oleh karena itu, persoalan ini harus ditangani secara serius dan terbuka,” katanya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat maupun pihak terkait lainnya. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lun)






















