Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, 12 Mei 2026 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (12/05/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kejati Sultra agar segera menetapkan Burhanuddin selaku Bupati Bombana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.

Ratusan massa aksi yang membawa spanduk, poster tuntutan, dan pengeras suara tampak memadati area depan Kantor Kejati Sultra sejak pagi hari. Dalam aksinya, mahasiswa menyerukan penegakan hukum yang dinilai harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Situasi demonstrasi sempat memanas ketika massa aksi mencoba mendekat ke area pintu masuk kantor untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Ketegangan pun tidak terhindarkan hingga terjadi aksi dorong-mendorong antara massa dan aparat pengamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Lapangan aksi, Rafli, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Kami datang untuk mengawal supremasi hukum. Jangan ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II,” tegas Rafli saat menyampaikan orasi.

Baca Juga:  Wakapolda Sulsel Pimpin Kegiatan Rakernis Fungsi Humas Tahun 2021

Dalam pernyataan sikapnya, AMPH Sultra menuntut Kejati Sultra segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan yang telah muncul dalam putusan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.

Massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

Selain itu, AMPH Sultra meminta Kejati Sultra membuka secara transparan perkembangan proses hukum kepada publik serta menghentikan praktik impunitas terhadap pejabat daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan adil dan profesional. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang peserta aksi.

Meski sempat berlangsung tegang, demonstrasi akhirnya tetap berjalan hingga selesai di bawah pengawalan aparat keamanan. Massa aksi menutup kegiatan dengan seruan solidaritas mahasiswa dan komitmen mengawal pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.

Roy

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Gasak Emas Orang Tua hingga Rp75 Juta
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Personel Polsek Rappocini Amankan Pencuri Helm
ohon Cina Tumbang Polsek Batang bersama TNI dan Masyarakat Bersihkan Jalan.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WITA

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:04 WITA

Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:56 WITA

Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:58 WITA

Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:28 WITA

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Gasak Emas Orang Tua hingga Rp75 Juta

Berita Terbaru