Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Tim penasihat hukum soroti inkonsistensi pasal dan uraian perbuatan dalam dakwaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks.

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, Makassar — Tim penasihat hukum terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 22 April 2026.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Jermias Rarsina, SH., MH., Lukman SH, dan Safardin SH dari Law Office Safar and Partners menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam persidangan, penasihat hukum menyatakan bahwa eksepsi diajukan sebagai bentuk keberatan atas dakwaan dengan register PDM-101/P.4.10/Eoh.2/04/2026 yang dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa terdakwa didakwa menggunakan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan.
Namun, dalam uraian dakwaan, jaksa disebut memuat dua perbuatan berbeda, yakni dugaan pembuatan surat palsu pada tahun 2023 dan penggunaannya pada tahun 2024.
Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara fakta yang diuraikan dengan pasal yang diterapkan.
“Seharusnya jaksa juga memasukkan ketentuan terkait pembuatan surat palsu atau menggunakan konstruksi hukum yang tepat, seperti perbarengan tindak pidana,” tegas mereka.
Mengacu pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 75 ayat (2), surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil berupa uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu (tempus) dan tempat (locus) tindak pidana.
Tim penasihat hukum menilai unsur tersebut tidak diuraikan secara memadai dalam dakwaan jaksa.
Mereka juga menyoroti tidak dicantumkannya konsep perbarengan tindak pidana atau perbuatan berlanjut, padahal peristiwa yang didakwakan terjadi dalam kurun waktu berbeda namun saling berkaitan.
“Jika syarat materiil tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum,” kata tim penasihat hukum.
Dalam argumentasinya, penasihat hukum mengacu pada pandangan ahli hukum yang menyebut surat dakwaan harus menjadi perumusan lengkap dari tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Jika tidak disusun secara jelas dan lengkap, dakwaan dapat dikategorikan sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.
Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat berakibat pada tidak sahnya dakwaan dan penghentian proses pemeriksaan perkara.
Saat ini, majelis hakim masih mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan akan memutus melalui putusan sela dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Proses Penangguhan Penahanan Adam Deni

(Tim Redaksi)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WITA

Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33 WITA

Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru