Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Tim penasihat hukum soroti inkonsistensi pasal dan uraian perbuatan dalam dakwaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks.

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, Makassar — Tim penasihat hukum terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 22 April 2026.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Jermias Rarsina, SH., MH., Lukman SH, dan Safardin SH dari Law Office Safar and Partners menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam persidangan, penasihat hukum menyatakan bahwa eksepsi diajukan sebagai bentuk keberatan atas dakwaan dengan register PDM-101/P.4.10/Eoh.2/04/2026 yang dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa terdakwa didakwa menggunakan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan.
Namun, dalam uraian dakwaan, jaksa disebut memuat dua perbuatan berbeda, yakni dugaan pembuatan surat palsu pada tahun 2023 dan penggunaannya pada tahun 2024.
Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara fakta yang diuraikan dengan pasal yang diterapkan.
“Seharusnya jaksa juga memasukkan ketentuan terkait pembuatan surat palsu atau menggunakan konstruksi hukum yang tepat, seperti perbarengan tindak pidana,” tegas mereka.
Mengacu pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 75 ayat (2), surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil berupa uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu (tempus) dan tempat (locus) tindak pidana.
Tim penasihat hukum menilai unsur tersebut tidak diuraikan secara memadai dalam dakwaan jaksa.
Mereka juga menyoroti tidak dicantumkannya konsep perbarengan tindak pidana atau perbuatan berlanjut, padahal peristiwa yang didakwakan terjadi dalam kurun waktu berbeda namun saling berkaitan.
“Jika syarat materiil tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum,” kata tim penasihat hukum.
Dalam argumentasinya, penasihat hukum mengacu pada pandangan ahli hukum yang menyebut surat dakwaan harus menjadi perumusan lengkap dari tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Jika tidak disusun secara jelas dan lengkap, dakwaan dapat dikategorikan sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.
Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat berakibat pada tidak sahnya dakwaan dan penghentian proses pemeriksaan perkara.
Saat ini, majelis hakim masih mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan akan memutus melalui putusan sela dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga:  APDESI Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakor 2026–2031, Bupati Berprestasi Terima Penghargaan dari Menko Bidang Pangan

(Tim Redaksi)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga
Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.
Polsek Kelara Sambang Warga, Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
APDESI Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakor 2026–2031, Bupati Berprestasi Terima Penghargaan dari Menko Bidang Pangan
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
Satu Langkah Hijau untuk Senyum yang Lebih Bermakna: Orca+ dan Greater Good Berkolaborasi Hadirkan Program “Smile for Earth”
Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 13:52 WITA

Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.

Senin, 6 Juli 2026 - 06:37 WITA

Polsek Kelara Sambang Warga, Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:44 WITA

APDESI Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakor 2026–2031, Bupati Berprestasi Terima Penghargaan dari Menko Bidang Pangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:57 WITA

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terbaru