Gudang Kontainer Di Nambo Diduga Jadi Tempat Penampungan Limbah B3 ; Ikatan Pemuda Nambo Minta APH Tindak Tegas Korporasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Heri Kurniawan

Ket : Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Heri Kurniawan

Kendari,lensa-rakyat.com || Aktivitas yang di duga ilegal kembali terjadi di wilayah kami di Kecamatan Nambo, Kelurahan Nambo Kota Kendari.

Berdasarkan pantauan awak ini , Dimana hasil informasi dan investigasi yang di lakukan  terdapat aktivitas bongkar muat gudang kontainer yang berlokasi di kelurahan Nambo yang terduga menjadi tempat penampungan limbah B3 oli bekas, terlihat ada puluhan Drum Oli bekas yang berserakan di dalam kompleks gudang tersebut. (Senin,30 September 2024).

Ketua Ikatan Pemuda  Nambo,Hery Kurniawan kepada awak media mengungkapkan bahwa  seringkali di jumpai kendaraan dari Gudang Kontainer Nambo yang memuat oli-oli bekas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“aktivitas lalu lalang mobil yang mengangkut oli-oli bekas dari gudang tersebut sudah berulang-ulang kali di lakukan,”tandasnya

Lanjut, ketua Ikatan Pemuda nambo tersebut menjelaskan bahwa aktitivitas muat oli bekas tersebut ke kontainer terlihat ada tumpahan oli ke tanah, ini tentu bisa berpotensi mencemari lingkungan dan menyebabkan ancaman lalulintas di sekitaran wilayah kelurahan Nambo, apalagi oli-oli bekas tersebut dimobilisasi dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga:  Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

“Terlebih lagi oli bekas masuk dalam kategori sebagai limbah B3 ( Bahan Berbahaya Dan Beracun ) sehingga ini sangat berbahaya untuk lingkungan jika berserakan dan dibuang disembarang tempat,” ucapnya.

Untuk di ketahui  , bahwa Ikatan Pemuda Nambo akan terus mengawal dan mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak Hukum untuk segara di tindak tegas dan jika terbukti ada pihak-pihak yang sengaja melakukan aktivitas tersebut maka kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera menetapkan tersangka sesuai dengan yang di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

Penulis : Roy

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan yang Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal di Semak-semak Enrekang
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto
Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian
Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Peran Polisi dalam Mempertahankan Kemerdekaan
Mobil Tabrak Trotoar, Personel Polsek Tamalate Sigap Urai Kemacetan di Jalan Metro Tanjung Bunga
Binmas Polsek Bontoala Edukasi Pelajar tentang Kenakalan Remaja di SMPN
Provos Polsek Biringkanaya Periksa Handphone Personel, Cegah Judi Online
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Perempuan yang Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal di Semak-semak Enrekang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:34 WITA

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:56 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Peran Polisi dalam Mempertahankan Kemerdekaan

Berita Terbaru