Gudang Kontainer Di Nambo Diduga Jadi Tempat Penampungan Limbah B3 ; Ikatan Pemuda Nambo Minta APH Tindak Tegas Korporasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Heri Kurniawan

Ket : Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Heri Kurniawan

Kendari,lensa-rakyat.com || Aktivitas yang di duga ilegal kembali terjadi di wilayah kami di Kecamatan Nambo, Kelurahan Nambo Kota Kendari.

Berdasarkan pantauan awak ini , Dimana hasil informasi dan investigasi yang di lakukan  terdapat aktivitas bongkar muat gudang kontainer yang berlokasi di kelurahan Nambo yang terduga menjadi tempat penampungan limbah B3 oli bekas, terlihat ada puluhan Drum Oli bekas yang berserakan di dalam kompleks gudang tersebut. (Senin,30 September 2024).

Ketua Ikatan Pemuda  Nambo,Hery Kurniawan kepada awak media mengungkapkan bahwa  seringkali di jumpai kendaraan dari Gudang Kontainer Nambo yang memuat oli-oli bekas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“aktivitas lalu lalang mobil yang mengangkut oli-oli bekas dari gudang tersebut sudah berulang-ulang kali di lakukan,”tandasnya

Lanjut, ketua Ikatan Pemuda nambo tersebut menjelaskan bahwa aktitivitas muat oli bekas tersebut ke kontainer terlihat ada tumpahan oli ke tanah, ini tentu bisa berpotensi mencemari lingkungan dan menyebabkan ancaman lalulintas di sekitaran wilayah kelurahan Nambo, apalagi oli-oli bekas tersebut dimobilisasi dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga:  Polsek Panakkukang Tangkap Pembuat Panah Busur dan Pelaku Tawuran yang Nyaris Lukai Polisi

“Terlebih lagi oli bekas masuk dalam kategori sebagai limbah B3 ( Bahan Berbahaya Dan Beracun ) sehingga ini sangat berbahaya untuk lingkungan jika berserakan dan dibuang disembarang tempat,” ucapnya.

Untuk di ketahui  , bahwa Ikatan Pemuda Nambo akan terus mengawal dan mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak Hukum untuk segara di tindak tegas dan jika terbukti ada pihak-pihak yang sengaja melakukan aktivitas tersebut maka kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera menetapkan tersangka sesuai dengan yang di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

Penulis : Roy

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat
Ngopi Bareng Warga Mamajang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Aspirasi Kamtibmas
Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga
Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat

Jumat, 11 September 2026 - 06:14 WITA

Ngopi Bareng Warga Mamajang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Aspirasi Kamtibmas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:36 WITA

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WITA

Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api

Berita Terbaru