Gudang Kontainer Di Nambo Diduga Jadi Tempat Penampungan Limbah B3 ; Ikatan Pemuda Nambo Minta APH Tindak Tegas Korporasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Heri Kurniawan

Ket : Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Heri Kurniawan

Kendari,lensa-rakyat.com || Aktivitas yang di duga ilegal kembali terjadi di wilayah kami di Kecamatan Nambo, Kelurahan Nambo Kota Kendari.

Berdasarkan pantauan awak ini , Dimana hasil informasi dan investigasi yang di lakukan  terdapat aktivitas bongkar muat gudang kontainer yang berlokasi di kelurahan Nambo yang terduga menjadi tempat penampungan limbah B3 oli bekas, terlihat ada puluhan Drum Oli bekas yang berserakan di dalam kompleks gudang tersebut. (Senin,30 September 2024).

Ketua Ikatan Pemuda  Nambo,Hery Kurniawan kepada awak media mengungkapkan bahwa  seringkali di jumpai kendaraan dari Gudang Kontainer Nambo yang memuat oli-oli bekas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“aktivitas lalu lalang mobil yang mengangkut oli-oli bekas dari gudang tersebut sudah berulang-ulang kali di lakukan,”tandasnya

Lanjut, ketua Ikatan Pemuda nambo tersebut menjelaskan bahwa aktitivitas muat oli bekas tersebut ke kontainer terlihat ada tumpahan oli ke tanah, ini tentu bisa berpotensi mencemari lingkungan dan menyebabkan ancaman lalulintas di sekitaran wilayah kelurahan Nambo, apalagi oli-oli bekas tersebut dimobilisasi dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga:  Police Go To School, Wakapolsek Bontoala Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

“Terlebih lagi oli bekas masuk dalam kategori sebagai limbah B3 ( Bahan Berbahaya Dan Beracun ) sehingga ini sangat berbahaya untuk lingkungan jika berserakan dan dibuang disembarang tempat,” ucapnya.

Untuk di ketahui  , bahwa Ikatan Pemuda Nambo akan terus mengawal dan mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak Hukum untuk segara di tindak tegas dan jika terbukti ada pihak-pihak yang sengaja melakukan aktivitas tersebut maka kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera menetapkan tersangka sesuai dengan yang di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

Penulis : Roy

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru