Pimpin Pemusnahan Narkoba Hasil RJ, Ini Kata Kapolres Bulukumba

- Penulis

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Narkoba Polres Bulukumba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba dalam rangka perkara Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini berlangsung di ruangan Satnarkoba Polres Bulukumba, Kamis (25/4/2024), dihadiri oleh beberapa awak media online dan media Televisi.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE.,M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir Kasat Intelkam, IPTU Mulyadi, SH, Kasi Humas AKP H.Marala, Kasat Tahti IPTU A.Suhouping dan Darmayanti Fisiko Dewi SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.

Kapolres Bulukumba dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini dalam perkara Restoratife Justice yang ditangani oleh Jajaran Satnarkoba Polres Bulukumba mulai Agustus 2023 hingga Januari 2024.

“Dalam kasus ini sebanyak 7 kasus dengan Barang bukti Sabu keseluruhan 0.2835 gram, dan semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani rehabilitasi.” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan upaya Polres Bulukumba dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba, selain penegakan hukum pihak polres Bulukumba juga aktif melaksanakan penyuluhan baik di tingkat sekolah-sekolah dan di tingkat Desa.

Baca Juga:  SMP / SMA Sawerigading Makassar "Mencerdaskan Anak Kepulauan"

“Melalui fungsi lalulintas aktif melakukan penyuluhan dikalangan pelajar untuk tertib dalam berkendara dan penyuluhan bahaya narkoba usia remaja.” Tuturnya.

“Selain itu fungsi Binmas juga aktif melakukan penyuluhan ditingkatkan Desa-desa.” sambungnya.

“Narkoba ini merusak masa depan baik dirinya, keluarganya dan bangsa kita, kami imbau untuk menjauhi dan tidak menggunakan barang haram tersebut.” Pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, menerangkan kasus-kasus yang di (RJ) ini telah dihentikan perkaranya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan 

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“7 Kasus ini telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.” Jelas AKP Syamsuddin Kasat Narkoba.

Selanjutnya Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus, yang disaksikan langsung oleh seluruh yang hadir.

Sementara barang bukti lainnya yakni 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu juga di musnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Pimpin Pelantikan 1.452 Prajurit Baru TNI AD
Jumat Curhat Polda Sulsel Tampung Aspirasi Warga Bongaya Kecamatan Tamalate
Tim Gabungan Reskrim Ungkap Kasus Kematian Wanita di Penginapan Makassar
Penyaluran Bantuan pangan Nasional di parangbanoa, Babinsa pallangga pastikan tepat sasaran
Kemnaker Raih Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dengan Predikat Sangat Memuaskan Nilai Kearsipan Kemnaker Meningkat, Dukung Transformasi Digital Birokrasi
Kapolrestabes Makassar Raih Penghargaan Tertinggi dari Kapolri atas Pengelolaan Anggaran Tanpa Deviasi
Menaker Yassierli Dorong Pekerja Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kompetensi di Era AI Produktivitas dan Inovasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global
Satpas SIM Polrestabes Makassar Resmi Layani Penerbitan SIM C1
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WITA

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Pimpin Pelantikan 1.452 Prajurit Baru TNI AD

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WITA

Jumat Curhat Polda Sulsel Tampung Aspirasi Warga Bongaya Kecamatan Tamalate

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:23 WITA

Tim Gabungan Reskrim Ungkap Kasus Kematian Wanita di Penginapan Makassar

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:35 WITA

Kemnaker Raih Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dengan Predikat Sangat Memuaskan Nilai Kearsipan Kemnaker Meningkat, Dukung Transformasi Digital Birokrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:46 WITA

Kapolrestabes Makassar Raih Penghargaan Tertinggi dari Kapolri atas Pengelolaan Anggaran Tanpa Deviasi

Berita Terbaru