?>
?>

Pimpin Pemusnahan Narkoba Hasil RJ, Ini Kata Kapolres Bulukumba

- Penulis

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Narkoba Polres Bulukumba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba dalam rangka perkara Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini berlangsung di ruangan Satnarkoba Polres Bulukumba, Kamis (25/4/2024), dihadiri oleh beberapa awak media online dan media Televisi.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE.,M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir Kasat Intelkam, IPTU Mulyadi, SH, Kasi Humas AKP H.Marala, Kasat Tahti IPTU A.Suhouping dan Darmayanti Fisiko Dewi SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.

Kapolres Bulukumba dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini dalam perkara Restoratife Justice yang ditangani oleh Jajaran Satnarkoba Polres Bulukumba mulai Agustus 2023 hingga Januari 2024.

“Dalam kasus ini sebanyak 7 kasus dengan Barang bukti Sabu keseluruhan 0.2835 gram, dan semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani rehabilitasi.” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan upaya Polres Bulukumba dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba, selain penegakan hukum pihak polres Bulukumba juga aktif melaksanakan penyuluhan baik di tingkat sekolah-sekolah dan di tingkat Desa.

Baca Juga:  Rasmin Jaya Dorong Pilgub Sultra 2024 Pertarungan Gagasan Bukan Isi Amplop

“Melalui fungsi lalulintas aktif melakukan penyuluhan dikalangan pelajar untuk tertib dalam berkendara dan penyuluhan bahaya narkoba usia remaja.” Tuturnya.

“Selain itu fungsi Binmas juga aktif melakukan penyuluhan ditingkatkan Desa-desa.” sambungnya.

“Narkoba ini merusak masa depan baik dirinya, keluarganya dan bangsa kita, kami imbau untuk menjauhi dan tidak menggunakan barang haram tersebut.” Pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, menerangkan kasus-kasus yang di (RJ) ini telah dihentikan perkaranya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan 

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“7 Kasus ini telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.” Jelas AKP Syamsuddin Kasat Narkoba.

Selanjutnya Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus, yang disaksikan langsung oleh seluruh yang hadir.

Sementara barang bukti lainnya yakni 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu juga di musnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
?>
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru

?>