Kasus Penyalahgunaan Wewenang Anggota Polri Di Lutra, Div Propam Polri Bersama Bid Propam Polda Sulsel Ambil Tindakan Tegas

- Penulis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKTYA.COM | Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menuturkan jajaran pimpinan Polda Sulsel berupaya menjadikan seluruh anggota Polda Sulsel benar-benar profesional.

“Kami yakinkan bahwa Polda Sulsel ingin betul-betul menciptakan sikap profesional kepolisian dan salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat,” kata E. Zulpan.

E. Zulpan Memastikan punishment atau sanksi tegas menanti bagi anggota Polda Sulsel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan. Serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata E. Zulpan, sikap tegas dan keras pimpinan Polri terhadap oknum polisi atau pelanggar aturan dimaksudkan agar jajaran Polda, Polres hingga Polsek mampu mewujudkan Polri yang Presisi.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Sulsel terkait  dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan kekuatan saat melakukan penangkapan dan penembakan terhadap pemuda IL (30) saat diringkus oleh unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara.

Baca Juga:  Untuk memberikan rasa aman Polsek Tallo melakukan ini!

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara pada 09 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 Wita. Sebelumnya, terduga pelaku telah melakukan 2 tindakan pidana yakni penganiayaan di tahun 2020 dan pembakaran ditahun 2021.

Terkait itu, Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri dan Bid Propam Polda Sulsel tengah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polres Luwu Utara dan atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terkait kasus penembakan tersebut.

Kombes Pol E. Zulpan menambahkan, Polri tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga menciderai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights