Kebijakan PPnBM Dongkrak Penjualan Otomotif Hingga Lebih Dari 60 Persen

- Penulis

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com – Industri otomotif merupakan salah satu industri yang terkena dampak sangat besar karena pandemi Covid-19 di tahun 2020. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 17 November 2021.

“Pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang mensuplai komponen-komponen yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk sementara relaksasi dengan PPnBM,” ujar Presiden.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Menurut Kepala Negara, kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.

“Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Untuk diketahui, relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Baca Juga:  Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tinjau Pos Pam dan Gereja

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.

Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Turut hadir mendampingi Presiden saat meninjau pameran GIIAS tersebut yaitu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dan Ketua Penyelenggara GIIAS Rizwan Alamsjah.

Sumber (BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Subuh Polres Jeneponto di Masjid Nurul Amin, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia
Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74
Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026
Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:36 WITA

Safari Subuh Polres Jeneponto di Masjid Nurul Amin, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:49 WITA

Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:27 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WITA

Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:16 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

Berita Terbaru