LENSA RAKYAT.COM,
Hukum seharusnya menjadi tanduk bagi negara—kuat, tegas, dan mampu melindungi siapa saja tanpa pandang bulu. Namun ketika hukum “tak bertanduk”, ia kehilangan daya gentarnya. Yang tersisa hanyalah aturan tanpa keberanian, prosedur tanpa keadilan, dan penegakan yang kerap berat sebelah. Dalam kondisi seperti itu, keadilan pun ikut terseret ke jurang ketidakpercayaan publik.
Fenomena ini bukan sekadar asumsi masyarakat. Kita sering menyaksikan bagaimana hukum terlihat sangat cepat dan tajam terhadap rakyat kecil, tetapi lambat bahkan melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan, uang, atau pengaruh politik. Ketimpangan perlakuan inilah yang melahirkan anggapan bahwa hukum hanya kuat kepada mereka yang lemah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, inti dari supremasi hukum adalah kesetaraan di hadapan aturan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan rakyat biasa, antara yang memiliki kekuasaan dan yang tidak. Ketika prinsip itu runtuh, maka hukum kehilangan wibawanya sebagai penjaga keadilan.
Lebih berbahaya lagi, lemahnya ketegasan hukum dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan hukum: apakah benar untuk melindungi semua orang, atau hanya menjadi alat bagi kelompok tertentu? Jika kepercayaan ini terus terkikis, maka bukan hanya hukum yang melemah, tetapi juga sendi demokrasi dan stabilitas sosial.
Keadilan sejatinya bukan hanya tentang menghukum pelaku pelanggaran, melainkan juga memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama. Hukum yang tidak berani menegakkan kebenaran akan menyeret keadilan menjadi sekadar slogan tanpa makna.
Karena itu, penegakan hukum harus dikembalikan pada marwahnya: independen, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya bekerja berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga menjunjung nilai moral dan rasa keadilan masyarakat.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki banyak aturan, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil. Sebab ketika hukum kehilangan “tanduknya”, keadilan tidak hanya terseret—ia bisa hilang di tengah kepentingan dan kekuasaan.
Penulis : Hsb
Editor : Tim Redaksi






















