LEMBAGA NEGARA RASA PERUSAHAAN TERTUTUP

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung- Lensa Rakyat

Begitu ketat dan rumitnya apabila Perusahaan (dan apalagi Perusahaan berskala besar) mau melaksanakan pemilihan dan pergantian Komisaris dan Anggota Dewan Direksi. Karena dua organ utama dalam Perusahaan teramat sangat penting, untuk menentukan maju mundurnya usaha bisnis Perusahaan, disamping tentunya harus sesuai dengan prosedur hukum atau tidak boleh ada penyimpangan hukum.

Pengangkatan dua organ ini, harus ditentukan atau diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mulai berlakunya Dewan Komisaris dan Dewan Direksi ditetapkan setelah ditutupnya RUPS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu syarat2 untuk menjadi Anggota Komisaris dan Anggota Dewan Direksi adalah tidak hanya terbatas pada Akhlaknya baik, bermoral dan berintegritas saja, namun juga cakap melakukan perbuatan hukum (tidak salah juga apabila disebut yang tidak cacat hukum atau tidak melanggar hukum), baik lima tahun sebelum menjabat dan lima tahun selama menjabat.
Tentu syarat penting dan tidak boleh dianggap remeh, untuk menjadi Anggota Dewan Komisaris/Dewan Direksi adalah Profesional.

Sebagai catatan bahwa Anggota Dewan Direksi ketika bekerja atau bertugas harus mewakili kepentingan para pemegang saham, karena para pemegang saham dalam merumuskan membangun perusahaan berkeinginan untuk mendapatkan keuntungan.

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap Dewan Direksi, apakah Dewan Direksi melaksanakan tugas dengan Baik atau sebaliknya.

Lantas bagaimana kalau Perusahaan membutuhkan Pegawai/Tenaga Kerja/Karyawan(i)?

Pada umumnya dan telah menjadi kekhususan, setiap perusahaan ketika membutuhkan pegawai, bagian kepegawaian-yang telah mendapatkan arahan dari dewan.

Direksi-membuat KRITERIA, sebagai syarat bagi para pelamar bisa masuk nominasi, untuk dipanggil melalui test awal oleh Tim Khusus untuk melakukan Test.

Sekalipun dalam hal perekrutan pegawai/tenaga kerja/karyawan(i), kerap secara diam- diam, para pejabat internal perusahaan, sering merekomendasi seseorang atau lebih, untuk lulus saringan dan diterima sebagai pegawai baru, tapi tentunya harus tetap memenuhi syarat mendasar, yaitu latar belakang pendidikan).

Ada perusahaan yang membutuhkan pegawai yang belum memiliki pengalaman kerja (bagi sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi disebut Fresh graduate), namun tetap perusahaan membutuhkan spesifikasi pendidikan, semisal untuk bagian Akuntansi, tentu perusahaan membutuhkan pegawai yang memiliki pendidikan dibidang Akuntasi, dst.

Oleh karenanya, perusahaan selalu membuat kriteria untuk merekrut tenaga kerja/pegawai/karyawan yang dibutuhkan.

Ada juga perusahaan yang membutuhkan pegawai yang sudah memiliki pengalaman kerja.

Semisal, untuk melaksanakan pekerjaan khusus (spesifikasi) yang sangat rumit dan berisiko tinggi, tentu harus dilakukan/dilaksanakan/dikerjakan oleh petugas ahli/tenaga ahli yang berkemampuan khusus dibidangnya. Kebijakan perekrutan karyawan/tenaga kerja/pegawai yang berpengalaman khusus ini, untuk menghindari kerugian atau kebangkrutan.

Baca Juga:  Polri Berangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke PON XX Papua

Bagi perusahaan yang membutuhkan pegawai berpengalaman, terlebih dahulu yang dilihat dan dibaca adalah kondite pegawai tsb, sebab untuk dijadikan pertimbangan apakah perusahaan akan berkembang baik atau sebaliknya, apabila calon pegawai tersebut, diangkat jadi pegawai setelah lulus test penerimaan pegawai (dalam lampiran bukti pengalaman kerja-akan terbaca dengan jelas tentang kondite pegawai, apakah dicantumkan Sangat Baik, atau tidak, dicantumkan konditenya alias biasa-biasa saja).

Bagi pegawai yang masih bekerja di perusahaan, biasanya ketika membuat lamaran pekerjaan di perusahaan lain, akan menulis dalam CV atau Daftar Riwayat Hidup bahwa dirinya masih bekerja sampai sekarang, bagi pegawai yang seperti ini, apabila telah dinyatakan lulus dan diterima sebagai pegawai di perusahaan yang dilamar, diwajibkan keluar/mengundurkan diri atau harus keluar/mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja).

Hal ini sangat beralasan, karena perusahaan tidak memperkenankan pegawainya berkerja di perusahaan lain alias tidak diperbolehkan bekerja rangkap di dua perusahaan dan apalagi lebih dari dua perusahaan.

Sebagai catatan untuk dipahami, bahwa umumnya atau kebanyakan, setiap perusahaan, tidak akan atau setidaknya tidak mungkin dijadikan sebagai atau seperti lembaga pendidikan untuk ajang pembelajaran, karena perusahaan selalu bertujuan untuk mendapatkan profit/keuntungan.

Paparan diatas (sekalipun tidak detail), merupakan gambaran singkat tentang pengelolaan dan pengendalian perusahaan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Paparan diatas, tentunya tidak terlalu menyimpang kalau disebut sebagai gambaran kecil, ketika perusahaan melakukan perekrutan pegawai/tenaga kerja/karyawan(i) yang baru.

Lantas:
*”APAKAH SAMA atau TIDAK SAMA atau LEBIH LONGGAR atau SANGAT KETAT dalam hal MENCARI PIMPINAN UNTUK MENGELOLA DAN MENGENDALIKAN NEGARA”*

Apakah Para Pemegang Saham berdirinya sebuah Negara bisa diwakilkan kepada Lembaga Legeslatif (yang kolektif kolegial atas nama rakyat).

Apakah Dewan Direksi bisa diwakilkan kepada Lembaga Eksekutif.

Apakah Dewan Komisaris bisa diwakilkan kepada Lembaga Yudikatif…??

Lantas Lembaga KPU dan BAWASLU kalau dalam Perusahaan bisa mengatasnamakan siapa ya…??

Karena muncul di utak-atik tentang syarat dan rumusan serta aturan pemilihan CAPRES,/CAWAPRES (kalau dalam sebuah Perusahaan identik sekalipun tidak sama sebagai Anggota Dewan Direksi).

Atau sebenarnya LEMBAGA KPU dan LEMBAGA BAWASLU adalah segala galanya dalam sebuah Negara…?

M.Idris Hady
Sekjen ADA API (Aliansi Damai Anti Penistaan Islam)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Satlantas Jeneponto Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan
Grand Opening Heavan With You 2 Resmi Dibuka di CPI Makassar, Dihadiri Sekda dan Jajaran Pemkot
Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan
Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat
Nobar Piala Dunia 2026, Polres Jeneponto dan Warga Eratkan Silaturahmi
DPC PDI Perjuangan Kota Makassar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan PAC se-Kota Makassar di Monumen Mandala
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:16 WITA

Personel Satlantas Jeneponto Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:53 WITA

Grand Opening Heavan With You 2 Resmi Dibuka di CPI Makassar, Dihadiri Sekda dan Jajaran Pemkot

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:31 WITA

Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:28 WITA

Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 09:24 WITA

Nobar Piala Dunia 2026, Polres Jeneponto dan Warga Eratkan Silaturahmi

Berita Terbaru