Pemred Media Oneline Lemkiranews.Id Resmi Laporkan Dugaan Peretasan/ Hacker Wibsite Lemkiranews.Di Polda Sul -sel

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa rakyat. Kasus peretasan website media online kembali terjadi, salah satunya kasus yang dialami oleh Rizal Rahman yang melaporkan peretasan terhadap website akun media online miliknya ke Ditreskrimsus Polda SulSel, Jumat atas dugaan tindak pidana INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE) . Menerobos sistem milik orang lain sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaduan laporan Rizal Rahman diterima oleh BRIPKA UDIYANTO.Jumat (22/07/2022)

Terkait kasus tersebut, Pempred Media Online Lemkiranews.Id, Abd.Rahman ,atau biasa di sebut Rizal ,angkat bicara bahwa peretasan aplikasi Lemkiranews diduga akibat berita yang dimuat oleh Media Lemkiranews.Id dengan topik ” Rahman Pina, Panggil Kadisdik Prov.Sul-Sel Terkait PPDB yang Amburadul dan diduga diretas atau di-hack pada Kamis (21/07/2022). Rizal Rahman mengutip Undang Undang dibawah ini:

Peretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi:

Pasal 30

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi

Pasal 46

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Jadi Pelaku yang meretas akun media online milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Lanjut Pimpred Media Lemkiranews, kami akan terus melakukan upaya hukum, sampai pelaku dugaan peretasan website media online Lemkiranews ditemukan dan di proses secara hukum, karena sangat merugikan, mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau golongan dengan mencuri data yang merupakan tindak pidana ITE,tegasnya# A.F#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa
Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:14 WITA

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WITA

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WITA

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WITA

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WITA

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights