Pemred Media Oneline Lemkiranews.Id Resmi Laporkan Dugaan Peretasan/ Hacker Wibsite Lemkiranews.Di Polda Sul -sel

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa rakyat. Kasus peretasan website media online kembali terjadi, salah satunya kasus yang dialami oleh Rizal Rahman yang melaporkan peretasan terhadap website akun media online miliknya ke Ditreskrimsus Polda SulSel, Jumat atas dugaan tindak pidana INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE) . Menerobos sistem milik orang lain sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaduan laporan Rizal Rahman diterima oleh BRIPKA UDIYANTO.Jumat (22/07/2022)

Terkait kasus tersebut, Pempred Media Online Lemkiranews.Id, Abd.Rahman ,atau biasa di sebut Rizal ,angkat bicara bahwa peretasan aplikasi Lemkiranews diduga akibat berita yang dimuat oleh Media Lemkiranews.Id dengan topik ” Rahman Pina, Panggil Kadisdik Prov.Sul-Sel Terkait PPDB yang Amburadul dan diduga diretas atau di-hack pada Kamis (21/07/2022). Rizal Rahman mengutip Undang Undang dibawah ini:

Peretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi:

Pasal 30

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi

Pasal 46

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Jadi Pelaku yang meretas akun media online milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Lanjut Pimpred Media Lemkiranews, kami akan terus melakukan upaya hukum, sampai pelaku dugaan peretasan website media online Lemkiranews ditemukan dan di proses secara hukum, karena sangat merugikan, mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau golongan dengan mencuri data yang merupakan tindak pidana ITE,tegasnya# A.F#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian ATM Kuras Rp15 Juta, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Gowa
Ngopi Kamtibmas Serap Aspirasi Warga Biring Romang, Kapolrestabes Siapkan Sosialisasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Sekolah
Polrestabes Makassar Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat
Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Lima Remaja Diamankan, Polsek Tallo Fokus pada Pembinaan Mental dan Keagamaan
Ketahanan Pangan untuk Negeri: Polda Sulsel dan Bulog Bersinergi Menjaga Kesejahteraan Petani Jagung
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polda Sulsel Optimalkan Lahan Binaan untuk Produksi Jagung Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WITA

Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian ATM Kuras Rp15 Juta, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Gowa

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:06 WITA

Ngopi Kamtibmas Serap Aspirasi Warga Biring Romang, Kapolrestabes Siapkan Sosialisasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:50 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:28 WITA

Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:25 WITA

Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru