Pemred Media Oneline Lemkiranews.Id Resmi Laporkan Dugaan Peretasan/ Hacker Wibsite Lemkiranews.Di Polda Sul -sel

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa rakyat. Kasus peretasan website media online kembali terjadi, salah satunya kasus yang dialami oleh Rizal Rahman yang melaporkan peretasan terhadap website akun media online miliknya ke Ditreskrimsus Polda SulSel, Jumat atas dugaan tindak pidana INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE) . Menerobos sistem milik orang lain sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaduan laporan Rizal Rahman diterima oleh BRIPKA UDIYANTO.Jumat (22/07/2022)

Terkait kasus tersebut, Pempred Media Online Lemkiranews.Id, Abd.Rahman ,atau biasa di sebut Rizal ,angkat bicara bahwa peretasan aplikasi Lemkiranews diduga akibat berita yang dimuat oleh Media Lemkiranews.Id dengan topik ” Rahman Pina, Panggil Kadisdik Prov.Sul-Sel Terkait PPDB yang Amburadul dan diduga diretas atau di-hack pada Kamis (21/07/2022). Rizal Rahman mengutip Undang Undang dibawah ini:

Peretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi:

Pasal 30

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi

Pasal 46

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Jadi Pelaku yang meretas akun media online milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Lanjut Pimpred Media Lemkiranews, kami akan terus melakukan upaya hukum, sampai pelaku dugaan peretasan website media online Lemkiranews ditemukan dan di proses secara hukum, karena sangat merugikan, mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau golongan dengan mencuri data yang merupakan tindak pidana ITE,tegasnya# A.F#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar
Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Coffe Morning TNI-Polri di Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Soliditas dan Sinergitas Antar Lembaga
Kapolsek Bangkala Bekali Siswa Baru SMA 4 Jeneponto dengan Materi Anti Narkoba di MPLS
Kapolrestabes Makassar Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi Bersama Kajari Makassar
Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan
Evakuasi di Jalan Indah 3: Proses Identifikasi dan Penyelidikan Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WITA

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WITA

Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Coffe Morning TNI-Polri di Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Soliditas dan Sinergitas Antar Lembaga

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:41 WITA

Kapolrestabes Makassar Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi Bersama Kajari Makassar

Berita Terbaru