Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Rp 67 Juta

- Penulis

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, jakarta – Kepala Divisi Humas Metro Jabodetabek. Kepolisian Daerah, Pol. Komisaris Besar E. Zulpan. mengatakan dua kurir yang menggelapkan laptop MacBook seharga Rp 67 juta dari toko online menggunakan rekening ojek online yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial RF dan HS kemudian memanipulasi gambar wajah 3D untuk mengaktifkan akun ojek online untuk melancarkan aksinya.

Ada 15 insiden yang mereka lakukan. Jadi setiap aktivitas akun berbeda; berapa akun? Dari 15 tindak pidana tersebut, ada 15 akun yang terus berganti, kata Kabag Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Rabu (24/11/21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Humas Metro Jabodetabek. Kepolisian Daerah, Pol. Komisaris Besar E. Zulpan. Kedua pelaku memperoleh akun ojek online palsu dengan membeli dari sopir yang sudah berhenti bekerja. Untuk satu akun, pelaku membelinya seharga Rp 800.000 (USD 60).

Kedua tersangka ditengarai memiliki keahlian mengolah atau memanipulasi foto digital sehingga pelaku dapat dengan mudah berganti akun ojol setiap kali beraksi. Itu sebabnya mereka bekerja sama dengan para ahli di bidang (desain).

Baca Juga:  Dendam, Remaja di Makassar Aniaya Korban dengan Busur dan Parang

Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban yang memesan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia. Saat itu, korban memilih sistem pengiriman barang yang dibelinya menggunakan jasa pengiriman barang ojol. Namun barang tidak sampai padahal status pengiriman barang di Tokopedia sudah selesai

Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun, laptop yang dipesan belum juga datang hingga saat ini, kata mantan Kabag Humas Polda Sulsel itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bekerja sama untuk memalsukan akun ojol kemudian mencari pesanan antar barang dari toko online. Pelaku RF berperan dalam pemalsuan identitas akun di aplikasi ojek online. Sedangkan HS adalah sopir yang mengambil dan mengantarkan barang dari toko online.

“Setelah mendapatkan pesanan, mereka terutama mengincar barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diserahkan kepada yang berhak menerimanya, melainkan digelapkan,” pungkasnya.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga
Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher
Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam
Polsek Manggala Potong Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga
Makassar Half Marathon Digelar 30-31 Mei, Sejumlah Ruas Jalan Digunakan Sebagai Lintas Peserta
Safari Jumat, Kapolsek Ujung Pandang Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:19 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:01 WITA

Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA