Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

- Penulis

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Baca Juga:  Akhiri Tugas dengan Hati, AKBP Widi Setiawan Pamit dari Santri dan Jajaran Polsek

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

penulis / sp

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Makassar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan PAC se-Kota Makassar di Monumen Mandala
Bhabinkamtibmas Pabiringa Melayat Warga Binaan, Kapolsek Binamu : Bentuk Peduli Kepada Warga Binaan
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Polres Jeneponto Bagikan Air Bersih untuk Warga, Peringati Hari Bhayangkara ke-80
Sampah Organik di SDI Maccini Sombala Diolah Menjadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:15 WITA

DPC PDI Perjuangan Kota Makassar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan PAC se-Kota Makassar di Monumen Mandala

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:29 WITA

Bhabinkamtibmas Pabiringa Melayat Warga Binaan, Kapolsek Binamu : Bentuk Peduli Kepada Warga Binaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53 WITA

Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:50 WITA

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WITA

Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai

Berita Terbaru