Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap sebanyak 158 laporan polisi terkait tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel selama periode Mei 2026. Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga di Sulawesi Selatan.
“Pada hari ini kami dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan press release sehubungan dengan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel,” ujar Kapolda Sulsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jenis tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam. Kasus-kasus tersebut merupakan tindak kriminal yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Dari total 158 laporan polisi yang telah ditangani di tingkat Polres jajaran, sebanyak 18 laporan polisi telah memasuki tahap II (P21), sementara 14 laporan polisi masih dalam tahap I, dan 126 laporan polisi masih dalam proses perampungan berkas perkara.
Selain pengungkapan kasus, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 1 unit kendaraan roda empat (mobil) serta 123 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya, di antaranya Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Untuk kasus penganiayaan berat, pelaku dikenakan Pasal 468 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk kepemilikan senjata tajam, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel berharap hasil pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara tercinta, serta semoga sukses selalu menyertai kita,” tutup Kapolda Sulsel.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.






















