Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi

- Penulis

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN Desk berhasil mengungkap pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti berupa:

a. 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro
b. 1 buah smart watch merek Apple Watch
c. 1 buah buku tabungan Tahapan BCA
d. 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy
e. 1 unit sepeda motor roda dua merek Yamaha R6
f. 1 unit sepeda motor dua merek Kawasaki
g. 1 unit mobil roda empat jenis sedan merek BMW 320i AT
h. 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan dengan NIK 6308051002000***
i. 1 unit laptop merek Microsoft Surface
j. 1 unit laptop merek Lenovo 81Q6 Legion Y545.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik penjualan alat peretasan senilai Rp. 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin. Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.

Baca Juga:  1xbet: Türkiye'nin en güvenilir Canlı Bahis Sitesi 1xbet Giri

Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas. Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.

Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Saat ini Dittipidsiber sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya
Keributan Geng Motor di Toddopuli Makassar, Polisi Amankan Lima Pemuda dan Busur Panah
Jalan Setapak Tak Jadi Halangan, Kapolsek Manggala Cek Kebutuhan Air Bersih Warga Romang Tangaya
Jelang Soundrenaline di Makassar, Kapolrestabes Cek Kesiapan Personel Pengamanan
Maulid Akbar Pesisir Makassar Digelar di Paotere, Kapolrestabes Hadir Bersama Wali Kota
Polisi Ringkus Dua Begal di Hertasning Makassar, Korban Dihadang dan Dipukul
Kapolsek Manggala Sambangi Pos Kamling, Serap Aspirasi Warga soal Keamanan hingga Pengawasan Anak
Polda Sulsel Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak, Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:49 WITA

KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Keributan Geng Motor di Toddopuli Makassar, Polisi Amankan Lima Pemuda dan Busur Panah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:01 WITA

Jalan Setapak Tak Jadi Halangan, Kapolsek Manggala Cek Kebutuhan Air Bersih Warga Romang Tangaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:40 WITA

Jelang Soundrenaline di Makassar, Kapolrestabes Cek Kesiapan Personel Pengamanan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:00 WITA

Maulid Akbar Pesisir Makassar Digelar di Paotere, Kapolrestabes Hadir Bersama Wali Kota

Berita Terbaru