Polisi Tetapkan 15 Anggota Ormas PP Jadi Tersangka Akibat Unjuk Rasa Anarkis

- Penulis

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat. Com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengamankan 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka pada Kamis (25/11/2021).

Dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga:  Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas

“Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP,” lanjut Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, ormas Pemuda Pancasila juga akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi berbeda yakni di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) siang ini. Gelaran unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.

Namun sayang, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Sumber ( Humas Polda Metro jaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia
Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74
Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026
Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:49 WITA

Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:27 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WITA

Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:33 WITA

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WITA

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

Berita Terbaru