Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Sekat dan Perkosa Remaja Penjual Kerupuk

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Seorang Pelaku berinisial KG (37) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers pada Senin (14/04/2025) mengungkapkan awal perbuatan pelaku dilakukan pada 9 April 2025 ketikan korban sementara berjualan kerupuk.

“Bermula ketika pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan. Kemudian dibujuk untuk dibelikan baju baru dan beras,” ujar Kombes Pol Arya Perdana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motifnya pelaku melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan mengimi imingi akan memberikan baju baru dan beras, korban tersebut ikut dengan pelaku menuju ke kosnya di jalan Batua raya Kecamatan Manggala.

Setelah berhasil membujuk pelaku membawa korban ke rumah kosnya pelaku lalu menarik tangan korban lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan pelaku membuka celana korban setelah itu pelaku mengambil lakban hitam dan menutup mulut korban .

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa-2025

Selanjutnya pelaku KG kembali melakban kedua tangan korban setelah itu membuka bajunya dan membaringkan korban diatas tempat tidur kemudian pelaku mengambil pelican (sutra gel) lalu mengoleskan ke alat kelamin korban dan penis pelaku lalu pelaku menyetubuhi korban.

Pelaku menyekap korban di rumah kosnya selama 2 (dua) hari dan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, berteriak, namun badan besar pelaku tidak mampu terbendung. Bahkan korban dianiayai pada bagian wajah, kepala korban dibenturkan ke tembok hingga mulutnya dilakban agar berhenti memberikan perlawanan dan teriakan

pada hari kedua di rumah kos pelaku, korban memanfaatkan kelengahan pelaku dan berhasil kabur. “Setelah berhasil kabur, dia melaporkan kepada pamannya dan kita dari Polrestabes Makassar dengan cepat meringkus pelaku”, ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku KG, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 d, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WIB

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WIB

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WIB

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WIB

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights