Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Sekat dan Perkosa Remaja Penjual Kerupuk

- Penulis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Seorang Pelaku berinisial KG (37) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers pada Senin (14/04/2025) mengungkapkan awal perbuatan pelaku dilakukan pada 9 April 2025 ketikan korban sementara berjualan kerupuk.

“Bermula ketika pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan. Kemudian dibujuk untuk dibelikan baju baru dan beras,” ujar Kombes Pol Arya Perdana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motifnya pelaku melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan mengimi imingi akan memberikan baju baru dan beras, korban tersebut ikut dengan pelaku menuju ke kosnya di jalan Batua raya Kecamatan Manggala.

Setelah berhasil membujuk pelaku membawa korban ke rumah kosnya pelaku lalu menarik tangan korban lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan pelaku membuka celana korban setelah itu pelaku mengambil lakban hitam dan menutup mulut korban .

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Senilai Rp2,7 Miliar dari Jaringan Internasional Malaysia–Makassar

Selanjutnya pelaku KG kembali melakban kedua tangan korban setelah itu membuka bajunya dan membaringkan korban diatas tempat tidur kemudian pelaku mengambil pelican (sutra gel) lalu mengoleskan ke alat kelamin korban dan penis pelaku lalu pelaku menyetubuhi korban.

Pelaku menyekap korban di rumah kosnya selama 2 (dua) hari dan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, berteriak, namun badan besar pelaku tidak mampu terbendung. Bahkan korban dianiayai pada bagian wajah, kepala korban dibenturkan ke tembok hingga mulutnya dilakban agar berhenti memberikan perlawanan dan teriakan

pada hari kedua di rumah kos pelaku, korban memanfaatkan kelengahan pelaku dan berhasil kabur. “Setelah berhasil kabur, dia melaporkan kepada pamannya dan kita dari Polrestabes Makassar dengan cepat meringkus pelaku”, ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku KG, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 d, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Rappocini Sisir Lokasi Pemuda Bawa Sajam
Perkuat Peran Intelijen, Kapolda Sulsel Buka Rakernis Intelkam 2026 di Mapolda Sulsel
Polsek Tamalate Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri, Tersangka Peragakan 16 Adegan
Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pengrusakan, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan
ewat Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas
Kapolda Sulsel Apresiasi Kinerja Personel, Tekankan Soliditas dalam Apel Gabungan
Video Anak Main “Perang” di Jalan Ar Rahman Hakim, Polisi Pastikan Alat Hanya Kertas
Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:48 WITA

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Rappocini Sisir Lokasi Pemuda Bawa Sajam

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:53 WITA

Perkuat Peran Intelijen, Kapolda Sulsel Buka Rakernis Intelkam 2026 di Mapolda Sulsel

Senin, 13 Juli 2026 - 06:44 WITA

Polsek Tamalate Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:33 WITA

Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pengrusakan, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:24 WITA

ewat Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas

Berita Terbaru