Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Sekat dan Perkosa Remaja Penjual Kerupuk

- Penulis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Seorang Pelaku berinisial KG (37) berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers pada Senin (14/04/2025) mengungkapkan awal perbuatan pelaku dilakukan pada 9 April 2025 ketikan korban sementara berjualan kerupuk.

“Bermula ketika pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan. Kemudian dibujuk untuk dibelikan baju baru dan beras,” ujar Kombes Pol Arya Perdana

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motifnya pelaku melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan mengimi imingi akan memberikan baju baru dan beras, korban tersebut ikut dengan pelaku menuju ke kosnya di jalan Batua raya Kecamatan Manggala.

Setelah berhasil membujuk pelaku membawa korban ke rumah kosnya pelaku lalu menarik tangan korban lalu menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan pelaku membuka celana korban setelah itu pelaku mengambil lakban hitam dan menutup mulut korban .

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polrestabes Makassar Gulung Ratusan Preman

Selanjutnya pelaku KG kembali melakban kedua tangan korban setelah itu membuka bajunya dan membaringkan korban diatas tempat tidur kemudian pelaku mengambil pelican (sutra gel) lalu mengoleskan ke alat kelamin korban dan penis pelaku lalu pelaku menyetubuhi korban.

Pelaku menyekap korban di rumah kosnya selama 2 (dua) hari dan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, berteriak, namun badan besar pelaku tidak mampu terbendung. Bahkan korban dianiayai pada bagian wajah, kepala korban dibenturkan ke tembok hingga mulutnya dilakban agar berhenti memberikan perlawanan dan teriakan

pada hari kedua di rumah kos pelaku, korban memanfaatkan kelengahan pelaku dan berhasil kabur. “Setelah berhasil kabur, dia melaporkan kepada pamannya dan kita dari Polrestabes Makassar dengan cepat meringkus pelaku”, ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku KG, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 d, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Ancam Istri dan Menyiram Solar ke Adonan Kue, Pria Dibekuk Polisi di Gowa
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Lima Orang
Patroli Dini Hari Polsek Manggala Sasar Lokasi Rawan Balap Liar, Geng Motor, dan Perang Kelompok
HMI Cabang Kendari Gelar Aksi Konsolidasi Akbar, Soroti Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Maros Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pedesaan
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kunjungi Warga, Ajak Jaga Kondusivitas Wilayah
Pelayanan Humanis Polri, Bhabinkamtibmas Mappala Bantu Warga Tersesat Pulang ke Rumah
Ngopi Kamtibmas di Sudiang Raya, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:31 WITA

Viral Ancam Istri dan Menyiram Solar ke Adonan Kue, Pria Dibekuk Polisi di Gowa

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Lima Orang

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:01 WITA

Patroli Dini Hari Polsek Manggala Sasar Lokasi Rawan Balap Liar, Geng Motor, dan Perang Kelompok

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:47 WITA

HMI Cabang Kendari Gelar Aksi Konsolidasi Akbar, Soroti Sejumlah Kebijakan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:36 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Maros Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pedesaan

Berita Terbaru