Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Senilai Rp2,7 Miliar dari Jaringan Internasional Malaysia–Makassar

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia–Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 1.450 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., M.Si dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., M.M., serta Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut merupakan hasil kerja Sat Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Jika barang ini berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Dari tiga laporan polisi yang ditangani secara berurutan, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1.450 gram atau 1,45 kilogram. Nilai taksiran barang bukti tersebut mencapai Rp2,755 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian memperkirakan potensi menyelamatkan keuangan negara dari penyitaan barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp26,1 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Polsek Manggala Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Pemilik Toko

Kapolrestabes menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 2 April 2026, ketika petugas menemukan narkotika jenis sabu dari dua tersangka di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dari hasil pengembangan, jaringan tersebut merupakan jalur internasional yang berasal dari Malaysia melalui Tanjung Pinang sebelum masuk ke Makassar.

“Salah satu pelaku berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu menggunakan ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan bandara,” jelasnya.

Pengembangan kembali dilakukan pada 23 April 2026 di wilayah Tanjung Pinang. Petugas mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan hingga ditemukan lokasi penyimpanan narkotika di wilayah Panakkukang, Kota Makassar, dengan barang bukti sekitar 1 kilogram lebih sabu yang disimpan di sebuah gudang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Subuh Polres Jeneponto di Masjid Nurul Amin, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia
Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74
Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026
Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:36 WITA

Safari Subuh Polres Jeneponto di Masjid Nurul Amin, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:49 WITA

Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:27 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WITA

Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:16 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

Berita Terbaru