Polri Berhasil Tangani 18 Kasus Penipuan Investasi dan Asuransi Sepanjang Tahun 2021

- Penulis

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangani 18 perkara tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sepanjang tahun 2021.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan dari 18 kasus tersebut sebanyak enam perkara telah selesai penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum, serta satu perkara dihentikan penyidikannya.

“Dari total 18 perkara itu, enam perkara sudah P21 dan tahap II, satu perkara dihentikan penyidikan karena sudah ada perdamaian, tiga perkara sudah tahap I, serta delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan,” terang Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Rabu, (05/01/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan enam perkara yang telah tahap P21, yakni kasus penipuan investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian Rp4,1 miliar, tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima dengan kerugian Rp1,7 triliun, kemudian menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan produk berupa simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019, kerugian Rp3,5 triliun.

Selanjutnya, investasi ilegal yang memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash yang merugikan korbannya berkisar sekitar Rp2 triliun, kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian korban kurang lebih Rp82 miliar, serta penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian kurang lebih Rp20 miliar.

Baca Juga:  Peserta Aksi Demonstrasi Sampaikan 6 Tuntutan di Depan Ruang Rektor UNCP Palopo

“Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut dan ada perdamaian yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama,” tegas Jenderal Bintang Satu.

Adapun tiga perkara yang sudah tahap I dan menunggu dinyatakan lengkap (P21) di bulan Januari, yakni perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska, nilai kerugian dalam kasus ini kurang lebih Rp6 miliar. Selanjutnya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya, dan kasus jual beli lahan Kampeong Kurma Grup, nilai kerugian kurang lebih Rp330 miliar.

Sementara itu, delapan kasus yang masih proses penyelidikan dan penyidikan, di antaranya kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuran Jiwa Adisaran Wanaartha, Investasi Kresna, PT EMMCO.

Kemudian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Terkait perkara PT Narada Aset Manajemen (NAM) masih dalam proses penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kasus ini telah bergulir sejak 2019, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan produk reksa dana perusahaan tersebut.

Demikian juga dengan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara inipun telah bergulir sejak dua tahun silam. ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas Jambret Ponsel Siswi SMP Hingga Terseret
Kapolrestabes Makassar Ingatkan Warga Awasi Anak dari Pengaruh Geng Motor Saat Safari Subuh
Mediasi Warga Buloa di Kantor Lurah Berhasil, Kapolsek Tallo Beri Apresiasi
Polda Sulsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Bhabinkamtibmas Polsek Rappocini Perkuat Sinergitas dengan Warga Melalui Pemantauan Rutin
Jaga Keamanan Desa, Bhabinkamtibmas Aipda Sudarsono Sambang Warga di Dusun Bungung Carammeng
Polrestabes Makassar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa
RESPON TEGAS IPTU FIRMAN, TIDAK ADA TOLERANSI BAGI ANGGOTA YANG TERIMA UPETI DARI PENGEDAR NARKOBA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:56 WITA

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas Jambret Ponsel Siswi SMP Hingga Terseret

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:03 WITA

Kapolrestabes Makassar Ingatkan Warga Awasi Anak dari Pengaruh Geng Motor Saat Safari Subuh

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:50 WITA

Mediasi Warga Buloa di Kantor Lurah Berhasil, Kapolsek Tallo Beri Apresiasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:24 WITA

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:30 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Rappocini Perkuat Sinergitas dengan Warga Melalui Pemantauan Rutin

Berita Terbaru