Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

- Penulis

Senin, 7 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LENSA-RAKYAT.COM  |  Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6).

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

Baca Juga:  Arisan mingguan TMC Sultra adakan di byropac coffe resort heboh banget

“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin

Sumber ( Mabes Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan
Evakuasi di Jalan Indah 3: Proses Identifikasi dan Penyelidikan Berjalan
Sekber Sultra Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Aktivitas Hauling Ore Nikel PT ST Nikel Resources ke Kejati Sultra
Interaktif dan Informatif — Sesi Tanya Jawab Kapolsek Tallo di MPLS SMAN 17
Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi
Polsek Manggala Manfaatkan MPLS untuk Edukasi Bahaya Bullying, Radikalisme, dan Terorisme di SMAN 12 Makassar
FM Sultra Laporkan Dugaan BBM Tercampur di SPBU Langara ke Polda Sultra, Minta Dilakukan Uji Laboratorium
Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Rappocini Sisir Lokasi Pemuda Bawa Sajam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57 WITA

Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:50 WITA

Evakuasi di Jalan Indah 3: Proses Identifikasi dan Penyelidikan Berjalan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:11 WITA

Sekber Sultra Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Aktivitas Hauling Ore Nikel PT ST Nikel Resources ke Kejati Sultra

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:47 WITA

Interaktif dan Informatif — Sesi Tanya Jawab Kapolsek Tallo di MPLS SMAN 17

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WITA

Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

Berita Terbaru