Polri: LSM Tamperak Lakukan Pemerasan di Kementerian/Lembaga hingga Institusi TNI-Polri

- Penulis

Minggu, 28 November 2021 - 07:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh instansi, baik sipil maupun TNI-Polri, agar berhati-hati dengan aksi LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak). Melihat dari kasus yang menimpa HW, anggota Polsek Menteng, LSM Tamperak cukup berani memeras instansi-instansi.

“Apabila ada memang pelanggaran oknum, jangan digeneralisasi sehingga mengggangu kehormatan instansi seperti yang dilakukan LSM Tamperak. Silakan laporkan ke Propam. Harap berhati-hati terhadap LSM Tamperak di seluruh Indonesia atas kejadian yang sudah terjadi,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat saat konferensi pers di Polrestro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Kapolres melanjutkan bahwa Ketua Temperak, Kepas Panagean Pangaribuan dan temannya Robinson Manik dalam beraksi menggunakan modus mendatangi instansi dan mencari kelemahan serta mengancam memviralkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lokasi-lokasi yang didatangi oleh LSM ini antara lain Kemenkes, Kemenkeu, di sini berselisih dengan security karena yang bersangkutan memaksa untuk ikut rapat dengan menteri,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Akan Bertemu PM dan Ruler of Dubai hingga Kunjungi Dubai Expo

Kedua tersangka juga pernah mendatangi BNN dan Polres Jaksel. Bahkan saat itu pelaku datang jam 10 malam mencari Kapolres dan memviralkan berhadapan dengan polwan yang saat itu ada.

“Ini sungguh-sungguh sangat menggangu kehormatan dan juga marwah dari pada institusi. Mereka pakai celana pendek mendeskriditkan institusi dan pimpinan kesatuan. Kemudian juga di Bareskrim Polri, mereka mendiskreditkan personel polri dan juga mengganggu kehormatan ataupun marwah dari pada institusi juga. Mereka sampaikan bahwa 90 sampai 98 persen polisi ini adalah kotor, SDMnya rendah. Kemudian ke BSSN, dan terakhir di Polsek Menteng. Nah ini TKP yang kita sidik terkait dengan perkara pemerasan ini,” jelas Kapolres.

Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kepada pimpinannya ini ancaman pidananya di atas 6 tahun atau denda Rp1 miliar, belum dimasukkan ke pencucian uang,” tutupnya.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Pimpin Pelantikan 1.452 Prajurit Baru TNI AD
Jumat Curhat Polda Sulsel Tampung Aspirasi Warga Bongaya Kecamatan Tamalate
Tim Gabungan Reskrim Ungkap Kasus Kematian Wanita di Penginapan Makassar
Penyaluran Bantuan pangan Nasional di parangbanoa, Babinsa pallangga pastikan tepat sasaran
Kemnaker Raih Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dengan Predikat Sangat Memuaskan Nilai Kearsipan Kemnaker Meningkat, Dukung Transformasi Digital Birokrasi
Kapolrestabes Makassar Raih Penghargaan Tertinggi dari Kapolri atas Pengelolaan Anggaran Tanpa Deviasi
Menaker Yassierli Dorong Pekerja Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kompetensi di Era AI Produktivitas dan Inovasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global
Satpas SIM Polrestabes Makassar Resmi Layani Penerbitan SIM C1
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WITA

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Pimpin Pelantikan 1.452 Prajurit Baru TNI AD

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WITA

Jumat Curhat Polda Sulsel Tampung Aspirasi Warga Bongaya Kecamatan Tamalate

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:23 WITA

Tim Gabungan Reskrim Ungkap Kasus Kematian Wanita di Penginapan Makassar

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:43 WITA

Penyaluran Bantuan pangan Nasional di parangbanoa, Babinsa pallangga pastikan tepat sasaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:35 WITA

Kemnaker Raih Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dengan Predikat Sangat Memuaskan Nilai Kearsipan Kemnaker Meningkat, Dukung Transformasi Digital Birokrasi

Berita Terbaru