Polri: LSM Tamperak Lakukan Pemerasan di Kementerian/Lembaga hingga Institusi TNI-Polri

- Penulis

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh instansi, baik sipil maupun TNI-Polri, agar berhati-hati dengan aksi LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak). Melihat dari kasus yang menimpa HW, anggota Polsek Menteng, LSM Tamperak cukup berani memeras instansi-instansi.

“Apabila ada memang pelanggaran oknum, jangan digeneralisasi sehingga mengggangu kehormatan instansi seperti yang dilakukan LSM Tamperak. Silakan laporkan ke Propam. Harap berhati-hati terhadap LSM Tamperak di seluruh Indonesia atas kejadian yang sudah terjadi,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat saat konferensi pers di Polrestro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Kapolres melanjutkan bahwa Ketua Temperak, Kepas Panagean Pangaribuan dan temannya Robinson Manik dalam beraksi menggunakan modus mendatangi instansi dan mencari kelemahan serta mengancam memviralkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lokasi-lokasi yang didatangi oleh LSM ini antara lain Kemenkes, Kemenkeu, di sini berselisih dengan security karena yang bersangkutan memaksa untuk ikut rapat dengan menteri,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Apresiasi Kontribusi dan Konsistensi Muhammadiyah dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Kedua tersangka juga pernah mendatangi BNN dan Polres Jaksel. Bahkan saat itu pelaku datang jam 10 malam mencari Kapolres dan memviralkan berhadapan dengan polwan yang saat itu ada.

“Ini sungguh-sungguh sangat menggangu kehormatan dan juga marwah dari pada institusi. Mereka pakai celana pendek mendeskriditkan institusi dan pimpinan kesatuan. Kemudian juga di Bareskrim Polri, mereka mendiskreditkan personel polri dan juga mengganggu kehormatan ataupun marwah dari pada institusi juga. Mereka sampaikan bahwa 90 sampai 98 persen polisi ini adalah kotor, SDMnya rendah. Kemudian ke BSSN, dan terakhir di Polsek Menteng. Nah ini TKP yang kita sidik terkait dengan perkara pemerasan ini,” jelas Kapolres.

Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kepada pimpinannya ini ancaman pidananya di atas 6 tahun atau denda Rp1 miliar, belum dimasukkan ke pencucian uang,” tutupnya.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Inspektorat Muna Barat Sepi Saat Jam Kerja, Muncul Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Ngopi Kamtibmas di Rappocini, Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Safari Subuh di Mannuruki, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Terima Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Bahas Disaster Policing
Silaturahmi Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408/Makassar Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Melalui Ngopi Kamtibmas di Laikang
Kapolrestabes Ajak Peran Aktif Orang Tua di Lakkang
Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:13 WITA

Kantor Inspektorat Muna Barat Sepi Saat Jam Kerja, Muncul Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WITA

Ngopi Kamtibmas di Rappocini, Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:24 WITA

Safari Subuh di Mannuruki, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:26 WITA

Kapolrestabes Makassar Terima Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Bahas Disaster Policing

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Melalui Ngopi Kamtibmas di Laikang

Berita Terbaru