Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polsek Manggala membantah tudingan miring yang menyebut penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong berjalan mandul. Penyidik memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, Rabu 01 Juli 2026

Kasus yang dilaporkan pada Maret 2026 tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Penyidik menjelaskan bahwa belum terdapat alat bukti yang cukup serta syarat materiil yang diperlukan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik), sehingga gelar perkara belum dapat dilaksanakan.

“Proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami tidak tinggal diam,” tegas penyidik yang menangani perkara tersebut, Aiptu Akbar, SH., MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah mengambil keterangan dari sebagian besar peserta arisan serta mempertemukan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Komunikasi antara penyidik dengan para pihak juga disebut berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga:  Strategi Tanam Cepat, Presiden Prabowo Gunakan Drone untuk Tebar Benih Padi

Aiptu Akbar menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap netral dalam menangani perkara ini. Pada tahap awal, penyidik juga berupaya mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.

“Kami tetap profesional dan netral. Semua langkah yang dilakukan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari fakta dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, Polsek Manggala juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada tanggal 23 Juni 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh pihak keluarga pelapor yang berdomisili di wilayah Kelurahan Manggala.

Dengan demikian, Polsek Manggala menepis anggapan bahwa penanganan perkara dugaan arisan bodong tersebut mandek atau tidak berjalan. Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Tinumbu Makassar
Pengembalian Batas Tanah Eks Kodam di Makassar Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan Warga
Polsek Mariso Libatkan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja Usai Amankan Tujuh Remaja Roling Bawa Busur Panah
Camat dan Danramil Hadiri Nobar di Polsek Tallo, Sinergi Aparat untuk Keamanan Warga
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Pai dalam Ngopi Kamtibmas
Personel Samapta Polres Jeneponto Sambangi Pedagang Pasar Karisa, Ajak Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional*
Nekat Curi Kabel Ruko, Satu Pelaku Diamankan Polsek Tamalate
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Dua Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Tinumbu Makassar

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:58 WITA

Pengembalian Batas Tanah Eks Kodam di Makassar Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:49 WITA

Polsek Mariso Libatkan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja Usai Amankan Tujuh Remaja Roling Bawa Busur Panah

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:51 WITA

Camat dan Danramil Hadiri Nobar di Polsek Tallo, Sinergi Aparat untuk Keamanan Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Pai dalam Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru