Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polsek Manggala membantah tudingan miring yang menyebut penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong berjalan mandul. Penyidik memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, Rabu 01 Juli 2026

Kasus yang dilaporkan pada Maret 2026 tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Penyidik menjelaskan bahwa belum terdapat alat bukti yang cukup serta syarat materiil yang diperlukan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik), sehingga gelar perkara belum dapat dilaksanakan.

“Proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami tidak tinggal diam,” tegas penyidik yang menangani perkara tersebut, Aiptu Akbar, SH., MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah mengambil keterangan dari sebagian besar peserta arisan serta mempertemukan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Komunikasi antara penyidik dengan para pihak juga disebut berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga:  Kadisdik Prov SUL-Sel Buka Pelatihan Tenaga Teknis Asesmen Nasional Di Hotel Aerotel Smile

Aiptu Akbar menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap netral dalam menangani perkara ini. Pada tahap awal, penyidik juga berupaya mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.

“Kami tetap profesional dan netral. Semua langkah yang dilakukan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari fakta dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, Polsek Manggala juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada tanggal 23 Juni 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh pihak keluarga pelapor yang berdomisili di wilayah Kelurahan Manggala.

Dengan demikian, Polsek Manggala menepis anggapan bahwa penanganan perkara dugaan arisan bodong tersebut mandek atau tidak berjalan. Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi
Patroli Malam, Polsek Mamajang Sasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Tallo Perkuat Patroli Dini Hari, Personel Sisir Sejumlah Titik Rawan
Perkuat Iman dan Mental Personel, Polrestabes Makassar Gelar Binrohtal
Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar
Perkenalan Perdana, Kanit Reskrim Tamalate Susun Strategi Perkuat Penegakan Hukum
Polisi Tangani Warga Meninggal Mendadak Saat Berjualan Ubi Kayu di Biringkanaya
Personil Samapta Polrestabes Makassar Asah Kemampuan dengan Latihan Rutin
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:32 WITA

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi

Kamis, 3 September 2026 - 08:35 WITA

Patroli Malam, Polsek Mamajang Sasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 3 September 2026 - 06:51 WITA

Kapolsek Tallo Perkuat Patroli Dini Hari, Personel Sisir Sejumlah Titik Rawan

Kamis, 3 September 2026 - 06:11 WITA

Perkuat Iman dan Mental Personel, Polrestabes Makassar Gelar Binrohtal

Rabu, 2 September 2026 - 14:31 WITA

Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar

Berita Terbaru