Makassar — Bhabinkamtibmas Polsek Tallo, Aipda Rolis Abdillah, berhasil melakukan langkah problem solving melalui proses mediasi terkait kasus kekerasan antar keluarga yang terjadi di Jalan Panampu, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar selasa 30 Juni 2026 pukul 02.00 wita. Peristiwa melibatkan dua anggota keluarga, Lk Aw (adik sepupu) dan Lk Rh (kakak sepupu).
Kejadian bermula dari perselisihan internal keluarga yang memanas dan berujung pada tindakan kekerasan fisik oleh Lk Aw terhadap Lk Rh. Mendapat laporan dan informasi dari warga, Aipda Rolis segera turun tangan untuk melakukan pendampingan, klarifikasi, dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Proses mediasi dilaksanakan di lokasi kejadian dengan melibatkan aparat lingkungan setempat, termasuk ketua RT dan RW, sebagai saksi dan fasilitator perdamaian.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi, alasan, dan keluhan masing-masing. Aipda Rolis memediasi dengan menekankan prinsip restorative justice serta pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan ketertiban lingkungan. Pendekatan persuasif dan komunikasi yang humanis menjadi kunci sehingga suasana mediasi tetap kondusif dan saling menghormati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil akhirnya, kedua pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Lk Aw dan Lk Rh, disaksikan oleh ketua RT, ketua RW, dan petugas Bhabinkamtibmas. Dalam surat pernyataan tersebut, pihak yang melakukan kekerasan menyatakan permohonan maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Sementara pihak korban menyatakan menerima permintaan maaf dan memilih penyelesaian kekeluargaan tanpa menempuh proses hukum lanjutan, dengan catatan komitmen kedua belah pihak untuk memperbaiki komunikasi dan menjaga kedamaian rumah tangga.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh Aipda Rolis. Kapolsek menegaskan bahwa upaya mediasi dan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas merupakan wujud pelayanan kepolisian yang mengedepankan pencegahan konflik serta pemulihan hubungan sosial di tingkat akar rumput. “Kami menghargai inisiatif personel untuk menyelesaikan perselisihan keluarga secara kekeluargaan, sepanjang tidak mengabaikan hak korban dan aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Asfada.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat, agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat. Ia menambahkan bahwa polisi akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada korban sekaligus membuka ruang mediasi ketika penyelesaian damai memungkinkan dan disetujui oleh semua pihak.
Warga lingkungan setempat menyambut baik pengamanan yang dilakukan dan berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka menilai keterlibatan RT/RW dan Bhabinkamtibmas penting untuk mencegah eskalasi konflik keluarga yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
Kasus ini menunjukkan peran strategis Bhabinkamtibmas dalam meredam konflik sosial melalui pendekatan humanis dan mediasi, sekaligus menegaskan komitmen Kepolisian Sektor Tallo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.






















