Sekertaris Disdik provinsi Sulawesi Selatan Bacakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan PPDB TA 2022/2023

- Penulis

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Lentera Rakyat . Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Provinsi Sulsel TA 2022/2023, yang dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Luthfi, Kota Makassar, Senin 30 Mei 2022. Dalam sosialisasi hari ini, dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Drs. Harpansa, MM, Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, Kepala Biro Administrasi Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulsel, Kadis Kominfo Provinsi Sulsel, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Kota Makassar, Ketua MKKS Kabupaten Gowa, Ketua MKKS Kabupaten Maros, Koordinator SMA/SMK/SLB Provinsi Sulsel serta Media Humas Disdik Sulsel. Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansa dalam keterangannya mengatakan bahwa, untuk PPDB tahun ini tidak banyak berubah dengan PPDB tahun sebelumnya. Karena PPDB tahun 2022 tidak ada Permen yang keluar, jadi kita memakai Permen tahun 2021. Mengenai dasar hukum pelaksanaan PPDB, lanjut Harpansa menjelaskan, yaitu Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Sementara itu, prinsip penerimaan PPDB sendiri, yaitu objektif, transparan dan akuntabel,” ucap Harpansa, saat menyampaikan dihadapan peserta sosialisasi PPDB. Kemudian untuk persyaratan PPDB SMA dan SMK, ia mengungkapkan bahwa berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang telah menyelesaikan kelas 9 SMP, syarat usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili masing-masing, calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Harpansa menambahkan, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan, serta SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10 serta melaksanakan tes kompetensi. Untuk jalur pendaftaran dan kuota SMA sendiri, kata Harpansa, terdiri dari Jalur Zonasi (50%), Jalur Prestasi Akademik (20%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Prestasi Non Akademik (10%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (3%), dan Jalur Anak Guru (2%). Sementara untuk jalur pendaftaran dan kuota SMK terdiri dari, Jalur Prestasi Akademik (60%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Zonasi/Terdekat Sekolah (10%), Jalur Prestasi Non Akademik (5%), Jalur Anak DUDI Mitra SMK (5%), Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (3%) dan Jalur Anak Guru (2%). Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2022 : 1. SMA Jalur Boarding School dan SMK Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru, Jalur DUDI Mitra SMK, serta Jalur Prestasi Non Akademik. – Pendaftaran : 20-22 Juni 2022. – Verifikasi dan Validasi : 20-23 Juni 2022. – Pengumuman : 24 Juni 2022. -Daftar Ulang : 24-25 Juni 2022. – Masa Sanggah : 24-25 Juni 2022. 2. SMA Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru, Jalur Prestasi Non Akademik, dan Jalur SMK Jalur Prestasi Akademik. – Pendaftaran : 27-29 Juni 2022. – Verifikasi dan Validasi : 27-30 Juni 2022. – Pengumuman : 1 Juli 2022. – Daftar Ulang : 1-2 Juli 2022. -Masa Sanggah : 1-2 Juli 2022. 3. SMA Jalur Zonasi dan SMK Tes Kompetensi Keahlian. – Pendaftaran (SMA) : 4-6 Juli 2022. – Verifikasi dan Validasi (SMA) : 4-7 Juli 2022. – Pengumuman (SMA) : 8 Juli 2022. – Daftar Ulang (SMA) : 8-9 Juli 2022. -Tes Kompetensi Keahlian, diatur oleh masing-masing SMK. – Masa Sanggah: 8-9 Juli 2022. – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 11-15 Juli 2022.Makassar – Lentera Rakyat . Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Provinsi Sulsel TA 2022/2023, yang dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Luthfi, Kota Makassar, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga:  Penggabungan BUMN Pelindo Tingkatkan Daya Saing

Dalam sosialisasi hari ini, dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Drs. Harpansa, MM, Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, Kepala Biro Administrasi Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulsel, Kadis Kominfo Provinsi Sulsel, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulsel, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Provinsi Sulsel, Ketua MKKS Kota Makassar, Ketua MKKS Kabupaten Gowa, Ketua MKKS Kabupaten Maros, Koordinator SMA/SMK/SLB Provinsi Sulsel serta Media Humas Disdik Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansa dalam keterangannya mengatakan bahwa, untuk PPDB tahun ini tidak banyak berubah dengan PPDB tahun sebelumnya. Karena PPDB tahun 2022 tidak ada Permen yang keluar, jadi kita memakai Permen tahun 2021.

Mengenai dasar hukum pelaksanaan PPDB, lanjut Harpansa menjelaskan, yaitu Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Sementara itu, prinsip penerimaan PPDB sendiri, yaitu objektif, transparan dan akuntabel,” ucap Harpansa, saat menyampaikan dihadapan peserta sosialisasi PPDB.

Kemudian untuk persyaratan PPDB SMA dan SMK, ia mengungkapkan bahwa berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang telah menyelesaikan kelas 9 SMP, syarat usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili masing-masing, calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Selain itu, Harpansa menambahkan, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan, serta SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10 serta melaksanakan tes kompetensi.

Untuk jalur pendaftaran dan kuota SMA sendiri, kata Harpansa, terdiri dari Jalur Zonasi (50%), Jalur Prestasi Akademik (20%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Prestasi Non Akademik (10%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (3%), dan Jalur Anak Guru (2%).

Sementara untuk jalur pendaftaran dan kuota SMK terdiri dari, Jalur Prestasi Akademik (60%), Jalur Afirmasi (15%), Jalur Zonasi/Terdekat Sekolah (10%), Jalur Prestasi Non Akademik (5%), Jalur Anak DUDI Mitra SMK (5%), Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (3%) dan Jalur Anak Guru (2%).

Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2022 :

  1. SMA Jalur Boarding School dan SMK Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru, Jalur DUDI Mitra SMK, serta Jalur Prestasi Non Akademik.
  • Pendaftaran : 20-22 Juni 2022.
  • Verifikasi dan Validasi : 20-23 Juni 2022.
  • Pengumuman : 24 Juni 2022.
    -Daftar Ulang : 24-25 Juni 2022.
  • Masa Sanggah : 24-25 Juni 2022.
  1. SMA Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Anak Guru, Jalur Prestasi Non Akademik, dan Jalur SMK Jalur Prestasi Akademik.
  • Pendaftaran : 27-29 Juni 2022.
  • Verifikasi dan Validasi : 27-30 Juni 2022.
  • Pengumuman : 1 Juli 2022.
  • Daftar Ulang : 1-2 Juli 2022.
    -Masa Sanggah : 1-2 Juli 2022.
  1. SMA Jalur Zonasi dan SMK Tes Kompetensi Keahlian.
  • Pendaftaran (SMA) : 4-6 Juli 2022.
  • Verifikasi dan Validasi (SMA) : 4-7 Juli 2022.
  • Pengumuman (SMA) : 8 Juli 2022.
  • Daftar Ulang (SMA) : 8-9 Juli 2022.
    -Tes Kompetensi Keahlian, diatur oleh masing-masing SMK.
  • Masa Sanggah: 8-9 Juli 2022.
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 11-15 Juli 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas di Panambungan, Polrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas dan Perlindungan Hukum
Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kamtibmas dan Bijak Bermedia Sosial
RSUD MUNA BARAT MENGUCAPKAN DIRGAHAYU MUNA BARAT KE- 12 TAHUN
Dua Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Tinumbu Makassar
Pengembalian Batas Tanah Eks Kodam di Makassar Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan Warga
Polsek Mariso Libatkan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja Usai Amankan Tujuh Remaja Roling Bawa Busur Panah
Camat dan Danramil Hadiri Nobar di Polsek Tallo, Sinergi Aparat untuk Keamanan Warga
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Pai dalam Ngopi Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:54 WITA

Ngopi Kamtibmas di Panambungan, Polrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas dan Perlindungan Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:42 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kamtibmas dan Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:19 WITA

RSUD MUNA BARAT MENGUCAPKAN DIRGAHAYU MUNA BARAT KE- 12 TAHUN

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Dua Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Tinumbu Makassar

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:58 WITA

Pengembalian Batas Tanah Eks Kodam di Makassar Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan Warga

Berita Terbaru