Sosialisasi PPKM Level 3 Nataru jadi Bagian Tugas DPR

- Penulis

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Mengantisipasi lonjakan kasus pada liburan Natal Dan Tahun Baru (Nataru), Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti menilai, kebijakan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,  juga menjadi tugas setiap Anggota DPR RI untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, dengan partisipasi dari setiap anggota yang mampu menjangkau hingga 80 lokasi daerah pemilihan, akan efektif untuk menyampaikan ke kepala daerah tersebut untuk mencegah pergerakan sampai di atas 5 persen pada tahun baru nanti.

“Semuanya bisa lebih hikmat bersama keluarga hanya stay at home, dan itu pasti akan berdampak baik untuk kehidupan masyarakat kita yang lebih sehat di awal tahun pertama 2022,“ terang Krisdayanti ketika ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, kebijakan PPKM level 3 pada Nataru yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak mengurangi kualitas dari berbagai kegiatan masyarakat yang ada. Melainkan, hanya aturan dan kebijakan sehingga masyarakat dapat disiplin. Dirinya pun mengungkapkan pemerintah dan DPR RI juga ingin agar ekonomi tetap stabil dan masyarakat juga tetap bisa beraktivitas dengan nyaman.

Baca Juga:  How To Create A Bitcoin Paper Wallet

“Kebijakan-kebijakan tersebut misalkan hanya dibatasi pengunjung 100-200 (orang), atau mungkin suasana venuenya yang memang memiliki ceiling yang tepat terus sirkulasi udara yang baik. Nah hal-hal seperti itu yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara acara dan lain-lain,” sambung legislator dapil Jawa Timur V tersebut.

Pemberlakuan PPKM Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pelaksanaan PPKM level 3 tersebut akan berlaku sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air. (hal/sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Patroli Perintis Presisi Polsek Bangkala Berikan Rasa Aman Warga Dimalam Hari
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Siaga Kamtibmas di Jalan Teuku Umar, Polsek Tallo Jaga Kondusivitas
Tragedi KM Nurul Salsa, Polda Sulsel Terjunkan Tim DVI dan Forensik Unhas Identifikasi Korban
Ngopi Kamtibmas di Panambungan, Polrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas dan Perlindungan Hukum
Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kamtibmas dan Bijak Bermedia Sosial
RSUD MUNA BARAT MENGUCAPKAN DIRGAHAYU MUNA BARAT KE- 12 TAHUN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:39 WITA

Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WITA

Patroli Perintis Presisi Polsek Bangkala Berikan Rasa Aman Warga Dimalam Hari

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:22 WITA

Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WITA

Siaga Kamtibmas di Jalan Teuku Umar, Polsek Tallo Jaga Kondusivitas

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:54 WITA

Ngopi Kamtibmas di Panambungan, Polrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas dan Perlindungan Hukum

Berita Terbaru