Tahanan Sakit, Polsek Manggala Larikan Seorang Tahanan Ke Rumah Sakit Bhayangkara

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Seorang tahanan dengan inisial S alias Edo (37) dilarikan kerumah sakit Bhayangkara atas sakit yang dideritanya,Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Setibanya dirumah sakit, dokter yang memeriksa kondisi kesehatan S alias Edo mengatakan yang bersangkutan harus dirawat inap dan harus dalam pengawalan petugas Kepolisian.

Oleh karena itu, Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh perintahkan anggotanya melakukan pengamanan terhadap S alias Edo selama menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kapolsek Manggala mengatakan pihaknya segera melarikan S alias Edo setelah mendapat laporan dari Ka Spk Aiptu Suparman perihal kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Jadi Ka Spk masuk ke ruangan saya menyampaikan kalau tahanan S alias Edo sudah satu minggu tidak bisa makan dan kalau makan pasti dimuntahkan dan kondisinya lemas, makanya itu saya perintahkan anggota membawa Edo kerumah sakit Bhayangkara” tuturnya.

Baca Juga:  Apel Kasatwil 2021, Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 Hingga Persiapan Agenda Kenegaraan

“Sebenarnya S alias Edo sudah status narapidana dengan vonis 2 tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan, tetapi masih masa pandemi yang bersangkutan masih di titip di rutan Polsek Manggala” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh mengatakan Sdr. S alias Edo adalah narapidana dalam perkara jambret yang dilakukannya pada bulan september 2020.

“Saat itu S alias Edo bersama R (32) menjambret tas milik seorang perempuan namun ditempat kejadian kedua pelaku terjatuh dari motornya kemudian menodong pengendara lain dengan busur dan membawa kabur motor tersebut, dan setelah sebulan kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Manggala” ujarnya.

Sdr. S alias Edo dan Sdr. R divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri makassar selama 2 tahun hukuman kurungan penjara dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab
Polsek Tallo Tangani Kekerasan Antar Keluarga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Polda Sulsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Satu Langkah Hijau untuk Senyum yang Lebih Bermakna: Orca+ dan Greater Good Berkolaborasi Hadirkan Program “Smile for Earth”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WITA

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:58 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:30 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:57 WITA

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:28 WITA

149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru