/* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ Tahanan Sakit, Polsek Manggala Larikan Seorang Tahanan Ke Rumah Sakit Bhayangkara - Lensa-Rakyat.Com

Tahanan Sakit, Polsek Manggala Larikan Seorang Tahanan Ke Rumah Sakit Bhayangkara

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Seorang tahanan dengan inisial S alias Edo (37) dilarikan kerumah sakit Bhayangkara atas sakit yang dideritanya,Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Setibanya dirumah sakit, dokter yang memeriksa kondisi kesehatan S alias Edo mengatakan yang bersangkutan harus dirawat inap dan harus dalam pengawalan petugas Kepolisian.

Oleh karena itu, Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh perintahkan anggotanya melakukan pengamanan terhadap S alias Edo selama menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kapolsek Manggala mengatakan pihaknya segera melarikan S alias Edo setelah mendapat laporan dari Ka Spk Aiptu Suparman perihal kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Jadi Ka Spk masuk ke ruangan saya menyampaikan kalau tahanan S alias Edo sudah satu minggu tidak bisa makan dan kalau makan pasti dimuntahkan dan kondisinya lemas, makanya itu saya perintahkan anggota membawa Edo kerumah sakit Bhayangkara” tuturnya.

Baca Juga:  Kekerasan terhadap Jurnalis: Pemukulan di Takalar Memicu Keraguan pada Penegakan Hukum

“Sebenarnya S alias Edo sudah status narapidana dengan vonis 2 tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan, tetapi masih masa pandemi yang bersangkutan masih di titip di rutan Polsek Manggala” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh mengatakan Sdr. S alias Edo adalah narapidana dalam perkara jambret yang dilakukannya pada bulan september 2020.

“Saat itu S alias Edo bersama R (32) menjambret tas milik seorang perempuan namun ditempat kejadian kedua pelaku terjatuh dari motornya kemudian menodong pengendara lain dengan busur dan membawa kabur motor tersebut, dan setelah sebulan kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Manggala” ujarnya.

Sdr. S alias Edo dan Sdr. R divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri makassar selama 2 tahun hukuman kurungan penjara dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong
Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Cegah Anak Terjerumus Geng Motor
322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras 8 Pemuda di Pekuburan
Polsek Rappocini Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan
Silaturahmi Kapolsek Manggala di Sekretariat Bankompol Merpati, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Polsek Mamajang Amankan Empat Pemuda Bawa Busur, Diduga Hendak Hadang Pemotor
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong

Senin, 7 September 2026 - 09:34 WITA

Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Cegah Anak Terjerumus Geng Motor

Senin, 7 September 2026 - 09:26 WITA

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 03:49 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras 8 Pemuda di Pekuburan

Senin, 7 September 2026 - 03:24 WITA

Polsek Rappocini Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan

Berita Terbaru