Tahanan Sakit, Polsek Manggala Larikan Seorang Tahanan Ke Rumah Sakit Bhayangkara

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Seorang tahanan dengan inisial S alias Edo (37) dilarikan kerumah sakit Bhayangkara atas sakit yang dideritanya,Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Setibanya dirumah sakit, dokter yang memeriksa kondisi kesehatan S alias Edo mengatakan yang bersangkutan harus dirawat inap dan harus dalam pengawalan petugas Kepolisian.

Oleh karena itu, Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh perintahkan anggotanya melakukan pengamanan terhadap S alias Edo selama menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kapolsek Manggala mengatakan pihaknya segera melarikan S alias Edo setelah mendapat laporan dari Ka Spk Aiptu Suparman perihal kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Jadi Ka Spk masuk ke ruangan saya menyampaikan kalau tahanan S alias Edo sudah satu minggu tidak bisa makan dan kalau makan pasti dimuntahkan dan kondisinya lemas, makanya itu saya perintahkan anggota membawa Edo kerumah sakit Bhayangkara” tuturnya.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Gelar Halal Bihalal Pasca Lebaran, Pererat Silaturahmi Antar Personel

“Sebenarnya S alias Edo sudah status narapidana dengan vonis 2 tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan, tetapi masih masa pandemi yang bersangkutan masih di titip di rutan Polsek Manggala” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh mengatakan Sdr. S alias Edo adalah narapidana dalam perkara jambret yang dilakukannya pada bulan september 2020.

“Saat itu S alias Edo bersama R (32) menjambret tas milik seorang perempuan namun ditempat kejadian kedua pelaku terjatuh dari motornya kemudian menodong pengendara lain dengan busur dan membawa kabur motor tersebut, dan setelah sebulan kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Manggala” ujarnya.

Sdr. S alias Edo dan Sdr. R divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri makassar selama 2 tahun hukuman kurungan penjara dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Tidung Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying
Kabur ke Polewali Mandar, Penikam Ojol di Makassar Dibekuk Polisi
Bidhumas Polda Sulsel Gelar Rakernis T.A. 2026, Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media
Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tallo Patroli Sejumlah Wilayah hingga Larut Malam
Ribuan Warga Bone Ikuti Tradisi Manre Ri Bone di Tanah Bangkalae
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolrestabes Makassar Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Siswa Baru, Tawarkan Beasiswa Pendidikan 100 Persen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:56 WITA

Bhabinkamtibmas Tidung Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:46 WITA

Kabur ke Polewali Mandar, Penikam Ojol di Makassar Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:06 WITA

Bidhumas Polda Sulsel Gelar Rakernis T.A. 2026, Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:41 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:10 WITA

Ribuan Warga Bone Ikuti Tradisi Manre Ri Bone di Tanah Bangkalae

Berita Terbaru

ARTIKEL

Profil Dr. H. Rahman, SE, MM, Anggota DPRD Berau dari PKS

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:41 WITA