Tahanan Sakit, Polsek Manggala Larikan Seorang Tahanan Ke Rumah Sakit Bhayangkara

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Seorang tahanan dengan inisial S alias Edo (37) dilarikan kerumah sakit Bhayangkara atas sakit yang dideritanya,Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Setibanya dirumah sakit, dokter yang memeriksa kondisi kesehatan S alias Edo mengatakan yang bersangkutan harus dirawat inap dan harus dalam pengawalan petugas Kepolisian.

Oleh karena itu, Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh perintahkan anggotanya melakukan pengamanan terhadap S alias Edo selama menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kapolsek Manggala mengatakan pihaknya segera melarikan S alias Edo setelah mendapat laporan dari Ka Spk Aiptu Suparman perihal kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Jadi Ka Spk masuk ke ruangan saya menyampaikan kalau tahanan S alias Edo sudah satu minggu tidak bisa makan dan kalau makan pasti dimuntahkan dan kondisinya lemas, makanya itu saya perintahkan anggota membawa Edo kerumah sakit Bhayangkara” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial Saat Safari Subuh

“Sebenarnya S alias Edo sudah status narapidana dengan vonis 2 tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan, tetapi masih masa pandemi yang bersangkutan masih di titip di rutan Polsek Manggala” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh mengatakan Sdr. S alias Edo adalah narapidana dalam perkara jambret yang dilakukannya pada bulan september 2020.

“Saat itu S alias Edo bersama R (32) menjambret tas milik seorang perempuan namun ditempat kejadian kedua pelaku terjatuh dari motornya kemudian menodong pengendara lain dengan busur dan membawa kabur motor tersebut, dan setelah sebulan kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Manggala” ujarnya.

Sdr. S alias Edo dan Sdr. R divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri makassar selama 2 tahun hukuman kurungan penjara dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Tinumbu Makassar
Pengembalian Batas Tanah Eks Kodam di Makassar Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan Warga
Polsek Mariso Libatkan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja Usai Amankan Tujuh Remaja Roling Bawa Busur Panah
Camat dan Danramil Hadiri Nobar di Polsek Tallo, Sinergi Aparat untuk Keamanan Warga
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Pai dalam Ngopi Kamtibmas
Personel Samapta Polres Jeneponto Sambangi Pedagang Pasar Karisa, Ajak Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional*
Nekat Curi Kabel Ruko, Satu Pelaku Diamankan Polsek Tamalate
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Dua Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Tinumbu Makassar

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:58 WITA

Pengembalian Batas Tanah Eks Kodam di Makassar Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:49 WITA

Polsek Mariso Libatkan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja Usai Amankan Tujuh Remaja Roling Bawa Busur Panah

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:51 WITA

Camat dan Danramil Hadiri Nobar di Polsek Tallo, Sinergi Aparat untuk Keamanan Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:29 WITA

Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Pai dalam Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru