?>
?>

Tahanan Sakit, Polsek Manggala Larikan Seorang Tahanan Ke Rumah Sakit Bhayangkara

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Seorang tahanan dengan inisial S alias Edo (37) dilarikan kerumah sakit Bhayangkara atas sakit yang dideritanya,Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Setibanya dirumah sakit, dokter yang memeriksa kondisi kesehatan S alias Edo mengatakan yang bersangkutan harus dirawat inap dan harus dalam pengawalan petugas Kepolisian.

Oleh karena itu, Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh perintahkan anggotanya melakukan pengamanan terhadap S alias Edo selama menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kapolsek Manggala mengatakan pihaknya segera melarikan S alias Edo setelah mendapat laporan dari Ka Spk Aiptu Suparman perihal kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Jadi Ka Spk masuk ke ruangan saya menyampaikan kalau tahanan S alias Edo sudah satu minggu tidak bisa makan dan kalau makan pasti dimuntahkan dan kondisinya lemas, makanya itu saya perintahkan anggota membawa Edo kerumah sakit Bhayangkara” tuturnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Bersama Babinsa dan Tokoh Masyarakat Gelar Patroli KRYD

“Sebenarnya S alias Edo sudah status narapidana dengan vonis 2 tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan, tetapi masih masa pandemi yang bersangkutan masih di titip di rutan Polsek Manggala” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh mengatakan Sdr. S alias Edo adalah narapidana dalam perkara jambret yang dilakukannya pada bulan september 2020.

“Saat itu S alias Edo bersama R (32) menjambret tas milik seorang perempuan namun ditempat kejadian kedua pelaku terjatuh dari motornya kemudian menodong pengendara lain dengan busur dan membawa kabur motor tersebut, dan setelah sebulan kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Manggala” ujarnya.

Sdr. S alias Edo dan Sdr. R divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri makassar selama 2 tahun hukuman kurungan penjara dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
?>
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru

?>