Tim Resmob Polsek Tallo Bekuk Curanmor Kurang Dari 24 Jam

- Penulis

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com || Makassar. Tim Resmob Polsek Tallo berhasil mengamankan pelaku curanmor kurang dari 24 jam di Kab. Gowa, Sulsel (25/12/2024) siang hari.

Sehari sebelumnya, korban JS datang ke Mako Polsek Tallo melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha type N-Max tahun 2019 di Cafe My F Space makassar.

Mengetahui hal tersebut, tim resmob polsek tallo langsung meluncur ke TKP mengecek cctv sambil menggali keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, tim resmob polsek tallo yang dipimpin dipimpin Ipda Haski Jaya Hasnun, SH, MM. (Panit reskrim) Polsek Tallo bergerak cepat melakukan pencarian.

Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Iptu Saiful Basir,SE. mengatakan, Pelaku DC (33) berhasil diamankan beserta barang bukti di Perkampungan Borimatangkasa, Kec. Bajeng Barat, Kab. Gowa. sekitar pukul 13.00 wita.

“Sebelumnya pelaku pernah meminjam sepeda motor korban milik JS lalu berniat untuk mengambil dengan menduplikat kunci motor korban” Ujar Ipda Haski.

Baca Juga:  Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Berkedok Ringankan Vonis

Lanjutnya pelaku saat ini sudah diamankan beserta 1 unit motor milik korban, 1 switer yang digunakan saat beraksi, dan 1 buah kunci duplikat dan telah diserahkan ke Mako Polsek Tallo dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tutur Panit Resmob Tallo.

Naasnya, pelaku sendiri adalah mantan Anggota TNI AU yang telah di pecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2018 silam dan kini menjadi sales di perusahaan es kristal di Kab. Maros.

Saat ditemui Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH. membenarkan bahwa pelaku sendiri adalah mantan anggota TNI AU dan sudah PTDH karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018,

“Pelaku saat ini kita sudah amankan sekitar pukul 13.00 wita sementara dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat curanmor,” Pungkasnya Kapolsek Tallo.

Kapolsek Tallo juga menambahkan untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman 6 Tahun Penjara. Tutupnya Kompol Syamsuardi S.Sos, MH. Tutup.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
Kamtibmas Makassar Makin Kondusif, Kapolrestabes Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi
Tersinggung Berujung Maut di Pasar Terong Makassar, Kapolsek Bontoala Turun Langsung Amankan TKP
Ganggu Warga Tengah Malam, Sekelompok Pemuda di Tallo Dibubarkan Polisi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel
Polsek Manggala Tindak 15 Motor Knalpot Brong, Sasar Gangguan Kamtibmas Malam Akhir Pekan
Kapolsek Rappocini Pimpin Operasi Cipkon Sasar Sajam hingga Knalpot Brong
Patroli Lorong Polsek Tallo Sasar Wilayah Rawan, Polisi Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:03 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 04:50 WITA

Kamtibmas Makassar Makin Kondusif, Kapolrestabes Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi

Selasa, 1 September 2026 - 03:48 WITA

Tersinggung Berujung Maut di Pasar Terong Makassar, Kapolsek Bontoala Turun Langsung Amankan TKP

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:02 WITA

Ganggu Warga Tengah Malam, Sekelompok Pemuda di Tallo Dibubarkan Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel

Berita Terbaru