Tim Resmob Polsek Tallo Bekuk Curanmor Kurang Dari 24 Jam

- Penulis

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com || Makassar. Tim Resmob Polsek Tallo berhasil mengamankan pelaku curanmor kurang dari 24 jam di Kab. Gowa, Sulsel (25/12/2024) siang hari.

Sehari sebelumnya, korban JS datang ke Mako Polsek Tallo melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha type N-Max tahun 2019 di Cafe My F Space makassar.

Mengetahui hal tersebut, tim resmob polsek tallo langsung meluncur ke TKP mengecek cctv sambil menggali keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, tim resmob polsek tallo yang dipimpin dipimpin Ipda Haski Jaya Hasnun, SH, MM. (Panit reskrim) Polsek Tallo bergerak cepat melakukan pencarian.

Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Iptu Saiful Basir,SE. mengatakan, Pelaku DC (33) berhasil diamankan beserta barang bukti di Perkampungan Borimatangkasa, Kec. Bajeng Barat, Kab. Gowa. sekitar pukul 13.00 wita.

“Sebelumnya pelaku pernah meminjam sepeda motor korban milik JS lalu berniat untuk mengambil dengan menduplikat kunci motor korban” Ujar Ipda Haski.

Baca Juga:  Hutan Jompi Memprihatinkan, KTH Sangia Lestari Canangkan Aksi Penghijauan

Lanjutnya pelaku saat ini sudah diamankan beserta 1 unit motor milik korban, 1 switer yang digunakan saat beraksi, dan 1 buah kunci duplikat dan telah diserahkan ke Mako Polsek Tallo dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tutur Panit Resmob Tallo.

Naasnya, pelaku sendiri adalah mantan Anggota TNI AU yang telah di pecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2018 silam dan kini menjadi sales di perusahaan es kristal di Kab. Maros.

Saat ditemui Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH. membenarkan bahwa pelaku sendiri adalah mantan anggota TNI AU dan sudah PTDH karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018,

“Pelaku saat ini kita sudah amankan sekitar pukul 13.00 wita sementara dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat curanmor,” Pungkasnya Kapolsek Tallo.

Kapolsek Tallo juga menambahkan untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman 6 Tahun Penjara. Tutupnya Kompol Syamsuardi S.Sos, MH. Tutup.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri dan Gus Baha
Polrestabes Makassar Bersama Polsek Manggala dan Bhayangkari Kerja Bakti di Masjid Nurul Jihad
Dini Hari di Pettarani, Resmob Polsek Rappocini Standby Antisipasi Kejahatan Jalanan
Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan
Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok
Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas
Rambu Lalu Lintas Terlepas di Jalan Sultan Alauddin, Polisi dan Dishub Makassar Bergerak Cepat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:43 WITA

Polrestabes Makassar Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri dan Gus Baha

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Polrestabes Makassar Bersama Polsek Manggala dan Bhayangkari Kerja Bakti di Masjid Nurul Jihad

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WITA

Dini Hari di Pettarani, Resmob Polsek Rappocini Standby Antisipasi Kejahatan Jalanan

Jumat, 25 September 2026 - 03:32 WITA

Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WITA

Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru