Tim Resmob Polsek Tallo Bekuk Curanmor Kurang Dari 24 Jam

- Penulis

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com || Makassar. Tim Resmob Polsek Tallo berhasil mengamankan pelaku curanmor kurang dari 24 jam di Kab. Gowa, Sulsel (25/12/2024) siang hari.

Sehari sebelumnya, korban JS datang ke Mako Polsek Tallo melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha type N-Max tahun 2019 di Cafe My F Space makassar.

Mengetahui hal tersebut, tim resmob polsek tallo langsung meluncur ke TKP mengecek cctv sambil menggali keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, tim resmob polsek tallo yang dipimpin dipimpin Ipda Haski Jaya Hasnun, SH, MM. (Panit reskrim) Polsek Tallo bergerak cepat melakukan pencarian.

Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Iptu Saiful Basir,SE. mengatakan, Pelaku DC (33) berhasil diamankan beserta barang bukti di Perkampungan Borimatangkasa, Kec. Bajeng Barat, Kab. Gowa. sekitar pukul 13.00 wita.

“Sebelumnya pelaku pernah meminjam sepeda motor korban milik JS lalu berniat untuk mengambil dengan menduplikat kunci motor korban” Ujar Ipda Haski.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Sulsel Gelar Demo Anti Mafia Tanah

Lanjutnya pelaku saat ini sudah diamankan beserta 1 unit motor milik korban, 1 switer yang digunakan saat beraksi, dan 1 buah kunci duplikat dan telah diserahkan ke Mako Polsek Tallo dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tutur Panit Resmob Tallo.

Naasnya, pelaku sendiri adalah mantan Anggota TNI AU yang telah di pecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2018 silam dan kini menjadi sales di perusahaan es kristal di Kab. Maros.

Saat ditemui Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH. membenarkan bahwa pelaku sendiri adalah mantan anggota TNI AU dan sudah PTDH karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018,

“Pelaku saat ini kita sudah amankan sekitar pukul 13.00 wita sementara dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat curanmor,” Pungkasnya Kapolsek Tallo.

Kapolsek Tallo juga menambahkan untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman 6 Tahun Penjara. Tutupnya Kompol Syamsuardi S.Sos, MH. Tutup.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab
Polsek Tallo Tangani Kekerasan Antar Keluarga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Polda Sulsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Satu Langkah Hijau untuk Senyum yang Lebih Bermakna: Orca+ dan Greater Good Berkolaborasi Hadirkan Program “Smile for Earth”
Kapolda Sulsel Pimpin Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan
Polda Sulsel Rilis Hasil Pengungkapan Kasus Januari–Juni 2026, Ribuan Pelaku Diamankan
Polrestabes Makassar Gelar Turnamen Mobile Legends Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:57 WITA

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:28 WITA

149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:23 WITA

Polsek Tallo Tangani Kekerasan Antar Keluarga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:21 WITA

Satu Langkah Hijau untuk Senyum yang Lebih Bermakna: Orca+ dan Greater Good Berkolaborasi Hadirkan Program “Smile for Earth”

Berita Terbaru