Tim Resmob Polsek Tallo Bekuk Curanmor Kurang Dari 24 Jam

- Penulis

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com || Makassar. Tim Resmob Polsek Tallo berhasil mengamankan pelaku curanmor kurang dari 24 jam di Kab. Gowa, Sulsel (25/12/2024) siang hari.

Sehari sebelumnya, korban JS datang ke Mako Polsek Tallo melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha type N-Max tahun 2019 di Cafe My F Space makassar.

Mengetahui hal tersebut, tim resmob polsek tallo langsung meluncur ke TKP mengecek cctv sambil menggali keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, tim resmob polsek tallo yang dipimpin dipimpin Ipda Haski Jaya Hasnun, SH, MM. (Panit reskrim) Polsek Tallo bergerak cepat melakukan pencarian.

Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Iptu Saiful Basir,SE. mengatakan, Pelaku DC (33) berhasil diamankan beserta barang bukti di Perkampungan Borimatangkasa, Kec. Bajeng Barat, Kab. Gowa. sekitar pukul 13.00 wita.

“Sebelumnya pelaku pernah meminjam sepeda motor korban milik JS lalu berniat untuk mengambil dengan menduplikat kunci motor korban” Ujar Ipda Haski.

Baca Juga:  Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

Lanjutnya pelaku saat ini sudah diamankan beserta 1 unit motor milik korban, 1 switer yang digunakan saat beraksi, dan 1 buah kunci duplikat dan telah diserahkan ke Mako Polsek Tallo dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tutur Panit Resmob Tallo.

Naasnya, pelaku sendiri adalah mantan Anggota TNI AU yang telah di pecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2018 silam dan kini menjadi sales di perusahaan es kristal di Kab. Maros.

Saat ditemui Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH. membenarkan bahwa pelaku sendiri adalah mantan anggota TNI AU dan sudah PTDH karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018,

“Pelaku saat ini kita sudah amankan sekitar pukul 13.00 wita sementara dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat curanmor,” Pungkasnya Kapolsek Tallo.

Kapolsek Tallo juga menambahkan untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman 6 Tahun Penjara. Tutupnya Kompol Syamsuardi S.Sos, MH. Tutup.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru