Bareskrim Polri Tangkap Aktor Utama Penipuan Investasi Robot Trading

- Penulis

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap aktor utama kasus penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi. Pelaku berinisial AMA (31) ditangkap di salah satu hotel bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar Dollar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.

“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka,” lanjut Whisnu.

Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan, ribuan Dollar Singapura itu setara Rp 12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).

Baca Juga:  Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Empat Terduga Teroris di Batam

Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara 2 persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.

Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan
Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:16 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:09 WITA

Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Berita Terbaru

BERITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 04:24 WITA