Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta. Korupsi terkait pemberian kredit kepemilikan rumah dan sejumlah proyek.

Pengungkapan berdasarkan empat laporan Polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.

“Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, Senin (27/12/21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wadir Tipidkor Kombes. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus di cabang Blora, sedangkan untuk cabang Jakarta dua tersangka. “Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RP, UR dan EKA. RP adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019. Sedangkan dua lainnya debitur ini ada dua, yaitu saudara UR dan EKA, ada juga BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan yang satu lagi adalah BS ini adalah debitur daripada BPD (Jateng) cabang Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga:  Jumpa Pers Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Kabidhumas Polda NTT didampingi Ahli Forensik Jelaskan Penyebabnya

Kombes. Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, saat ini penanganan kasus perkara korupsi dua cabang Bank Jateng statusnya sudah diselesaikan atau P21. Rencananya, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Januari 2022. “Perkaranya sendiri sementara sudah P21, dan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum bahwa untuk tahap 2 di tahun depan sekitar bulan Januari 2022,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang KUHP pasal 5 ayat 1 ke-1. “Jadi intinya untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di internal perbankan itu sendiri,” jelas Wadir Tipidkor. ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar
Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi
Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga
Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.
Polsek Kelara Sambang Warga, Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
APDESI Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakor 2026–2031, Bupati Berprestasi Terima Penghargaan dari Menko Bidang Pangan
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WITA

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WITA

Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:28 WITA

Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 13:52 WITA

Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.

Berita Terbaru