Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,LENSA-RAKYAT.COM | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Baca Juga:  Tripika Kecamatan Pallangga Lakukan Patroli Diwilayahnya Untuk Memantau Penerapan PPKM Mikro

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber ( Mabes polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekerasan terhadap Jurnalis: Pemukulan di Takalar Memicu Keraguan pada Penegakan Hukum
Pemerhati Kamtibmas Kota Makassar Ngopi Bareng dan Perkuat Silaturahmi di Warkop Nur Tinumbu
Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Ukir Prestasi di Wawonii Run 2026, Harumkan Nama Satuan di Ajang Bergengsi Sultra*
Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Gowa Amankan Aktivitas CFD Minggu Pagi
Resmob Polsek Rappocini Ringkus 2 Pelaku Penyerangan Busur di Hertasning Makassar
Polsek Mamajang Bangun Kebersamaan Lewat Malam Santai dan Patroli Bersama Tripika
Resahkan Warga, Belasan Pengguna Knalpot Brong di Makassar Ditindak Polsek Manggala
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:24 WITA

Kekerasan terhadap Jurnalis: Pemukulan di Takalar Memicu Keraguan pada Penegakan Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Pemerhati Kamtibmas Kota Makassar Ngopi Bareng dan Perkuat Silaturahmi di Warkop Nur Tinumbu

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:59 WITA

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:46 WITA

Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Gowa Amankan Aktivitas CFD Minggu Pagi

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:58 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus 2 Pelaku Penyerangan Busur di Hertasning Makassar

Berita Terbaru