Hari Ini Dijadwalkan Penjemputan Edy Mulyadi Oleh Bareskrim Polri

- Penulis

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Senin (31/1/22), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi “ibu kota negara tempat jin buang anak”,

Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua ini.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan,S.H.,M.Si.,M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Karo Penmas , surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” jelas Karo Penmas.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) “tempat jin buang anak”. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Kapolsek Manggala Pimpin Patroli, Puluhan Remaja Pesta Miras dan Sajam Diamankan

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1/22), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dikonfirmasi pagi ini menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Herman, kliennya sudah mempersiapkan diri termasuk membawa peralatan mandi.

“Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” jelas Herman.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan “tempat jin buang anak”.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi “Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)”.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar
Perkenalan Perdana, Kanit Reskrim Tamalate Susun Strategi Perkuat Penegakan Hukum
Polisi Tangani Warga Meninggal Mendadak Saat Berjualan Ubi Kayu di Biringkanaya
Personil Samapta Polrestabes Makassar Asah Kemampuan dengan Latihan Rutin
Polda Sulsel Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dalam Pengabdian
Cegah Perang Kelompok, Kapolsek Tallo Ajak Warga Tidak Mudah Terprovokasi Hoaks
Cegah Perselisihan Meluas, Bhabinkamtibmas Rappocini Mediasi Warga Banta-bantaeng
Pesta Rakyat Minasa Upa Semarak, Kapolsek Rappocini Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:31 WITA

Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 08:12 WITA

Perkenalan Perdana, Kanit Reskrim Tamalate Susun Strategi Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 08:05 WITA

Polisi Tangani Warga Meninggal Mendadak Saat Berjualan Ubi Kayu di Biringkanaya

Rabu, 2 September 2026 - 07:52 WITA

Personil Samapta Polrestabes Makassar Asah Kemampuan dengan Latihan Rutin

Rabu, 2 September 2026 - 06:12 WITA

Polda Sulsel Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dalam Pengabdian

Berita Terbaru