Makassar – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 15.40 Wita. Korban yang merupakan seorang pedagang siomay saat itu menyimpan tas selempang miliknya di bagian depan sepeda motor yang digunakan untuk berjualan.
Saat korban sedang beraktivitas, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang mendekati lokasi jualan. Salah seorang pelaku kemudian mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri bersama rekannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Jatanras Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A (26) di Jalan Lamadukelleng, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi jambret tersebut hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dari tim kami ditemukan terduga pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dan tidak sampai 1×24 jam Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi oleh polisi.
“Untuk pelaku yang satu masih dalam tahap pencarian dan didalami keberadaannya,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku yang telah diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui informasi terkait tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.






















