LENSA RAkYAT.COM Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial R (33) tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di Balang Loe, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke. Tim yang dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad ini bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan yang diterima pada tanggal 12 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Nurman
Peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke. Korban bernama Salasia (54), warga Monroloe, yang telah mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli saat toko dalam keadaan sepi. Pelaku diduga mencuri uang milik pelapor serta sejumlah barang dagangan termasuk rokok dan berbagai barang jualan lainnya.
“Korban sebelumnya sering kehilangan barang yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama,” tutur AKP Nurman.
AKP Nurman menambahkan bahwa motif terduga pelaku melakukan aksi pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Pegasus Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” pungkas AKP Nurman.























