Kabid Humas Polda Sulsel :Berpotensi Timbulkan Penyebaran Covid 19, Aparat Agar Aktif Bubarkan Sabung Ayam,

- Penulis

Kamis, 15 Juli 2021 - 06:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM | Unit Resmob bersama Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang bertempat di Dusun. Buntu Lura, Desa. Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu,  Rabu, (14/07/2021) 

Pada saat personil berjalan mendekati TKP, para pelaku judi sabung ayam yang melihat kedatangan petugas Kepolisian berlari meninggalkan lokasi judi sabung ayam, selanjutnya personel hanya berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang di gunakan oleh para pelaku ke TKP.

Barang bukti yang diamankan 20 (Dua Puluh) Unit Sepeda Motor, Tindakan yang dilakukan  Membongkar arena judi sabung ayam dan  mengamankan barang bukti lalu melakukan Kordinasi dengan Sek Ponrang untuk selanjutnya menyerahkan Barang Bukti 20 (Dua Puluh) Unit Sepeda Motor ke Personil Sektor Ponrang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyebut penggerebekan sabung ayam, dilakukan berdasarkan  informasi masyarakat tentang perjudian dan menyikapi ajakan pemerintah terapkan protokol kesehatan, maka pemantauan  kerumunan jadi perhatian,

Baca Juga:  Massa Unras LPMT SULTRA Menantang KAPOLDA SULTRA Untuk Turunkan Tim Investigasi Ke Lokasi Pertambangan Tanpa Izin Di Wilayah Konawe Selatan

E. Zulpan menegaskan aparat Kepolisian setempat datang untuk membubarkan kerumunan di arena sabung ayam tersebut.  Tentu,  Karena masih dalam masa pandemi, khususnya di Sulsel masih tinggi kasus Covid-19. Dan Covid-19 varian baru sudah masuk di Indonesia.

Selain menimbulkan kerumunan, kegiatan sabung ayam tersebut meresahkan masyarakat sekitar. Kabid Humas menyebut kadangkadang  ada taruhan dalam kegiatan sabung ayam tersebut, karena ditemukan sejumlah barang bukti.

“Jika masih ditemukan lagi perjudian dan disertai kerumunan, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,”kata E.Zulpan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan Sabung Ayam. Kondisi saat ini masih menghadapi masa pandemi Covid-19. Sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumuman.

Sumber ( Humas Polda Sulsel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights