Kantor Inspektorat Muna Barat Sepi Saat Jam Kerja, Muncul Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Foto Gedung Inspektorat Muna Barat.

Ket : Foto Gedung Inspektorat Muna Barat.

MUNA BARAT,LENSA-RAKYAT.COM ||16 Juli 2026 – Kantor Inspektorat Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, terpantau sepi pada Kamis (16/7) sekitar pukul 13.40 WITA, meski jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berakhir.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat masih terparkir di halaman kantor. Namun, saat seorang warga mendatangi kantor tersebut, tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan maupun pegawai di dalam ruangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sampai di Kantor Inspektorat sekitar pukul 13.40 WITA dan menunggu hingga pukul 15.08 WITA. Saya sudah beberapa kali memberi salam, tetapi tidak ada respons. Suasana kantor sangat sepi,” ujar seorang warga yang identitasnya tidak dipublikasikan atas permintaan yang bersangkutan, Kamis (16/7/2026).

Karena tidak memperoleh respons, warga tersebut kemudian mendokumentasikan kondisi kantor sekitar pukul 15.08 WITA. Redaksi juga menerima dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan kondisi kantor pada saat itu.

Selain kondisi kantor yang sepi, di lokasi juga terlihat daftar absensi manual yang telah diparaf oleh sejumlah pegawai. Berdasarkan pengamatan, terdapat paraf yang diduga telah dibubuhkan sebelum jam kerja berakhir. Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Inspektorat terkait mekanisme pengisian presensi yang berlaku.

Berdasarkan jadwal kerja yang terpampang di lingkungan kantor, jam kerja ASN berlangsung dari pukul 07. 00 WITA hingga berakhir pukul 16.00 WITA. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ramadhan Tebar Kebaikan, Kapolrestabes Makassar Santuni Anak Yatim

Warga yang menyaksikan langsung kondisi tersebut berharap Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat segera melakukan evaluasi internal dan memberikan penjelasan kepada publik apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin pegawai. Menurutnya, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam penerapan disiplin kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta Bupati Muna Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna Barat, serta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau penyimpangan dalam pengisian daftar hadir, warga berharap sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera serta meningkatkan disiplin aparatur sipil negara.

“Jangan sampai aturan disiplin hanya ditegakkan kepada OPD lain, sementara di lembaga yang bertugas melakukan pengawasan justru muncul dugaan pelanggaran. Kalau memang terbukti, harus ada tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh ASN,” ujar warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Muna Barat untuk menemui Kepala Inspektorat guna meminta konfirmasi terkait kondisi kantor yang terpantau sepi pada jam kerja, termasuk mekanisme kehadiran dan pengisian daftar hadir pegawai. Namun, Kepala Inspektorat tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat maupun pihak terkait lainnya. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas di Rappocini, Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Safari Subuh di Mannuruki, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Terima Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Bahas Disaster Policing
Silaturahmi Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408/Makassar Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Melalui Ngopi Kamtibmas di Laikang
Kapolrestabes Ajak Peran Aktif Orang Tua di Lakkang
Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:13 WITA

Kantor Inspektorat Muna Barat Sepi Saat Jam Kerja, Muncul Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WITA

Ngopi Kamtibmas di Rappocini, Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:24 WITA

Safari Subuh di Mannuruki, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:26 WITA

Kapolrestabes Makassar Terima Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Bahas Disaster Policing

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Melalui Ngopi Kamtibmas di Laikang

Berita Terbaru