Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur, yang digelar di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

0-3840×2160-0-0-{}-0-24#

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel dan instansi terkait telah melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA. Sebanyak 540 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, yang berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba serta berbagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

0-3840×2160-0-0-{}-0-24#

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polrestabes Makassar.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi total 20 kilogram narkotika, terdiri dari: 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).

Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel dan jajaran telah mengungkap 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, 8.741 kg ganja.

Sementara untuk wilayah hukum Polrestabes Makassar, khusus bulan November 2025, tercatat: 59 LP, 100 tersangka, 20 kg narkotika berbagai jenis
Enam kasus menonjol menjadi atensi publik, di antaranya jaringan sabu lintas provinsi dengan total 18 tersangka.

0-3840×2160-0-0-{}-0-24#

Pasal yang disangkakan:
Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Baca Juga:  Safari Subuh Polrestabes Makassar, Wujud Silaturahmi dan Sinergi Jaga Keamanan Warga

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga memaparkan hasil pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur Pada Minggu, 2 November 2025, seorang anak berinisial BR (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.

Hasil penyelidikan intensif tim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Motif para pelaku yaitu para pelaku menculik dan berupaya menjual korban dengan alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit HP Samsung J1 putih milik SY, 1 unit iPhone milik NH, 2 unit HP milik AS dan MA, 1 buah ATM BRI, Uang tunai Rp1,8 juta.

Pasal yang disangkakan:
Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman,
Pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen kuat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami bertekad untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Makassar dan seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Saya akan menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai tempat yang paling aman bagi masyarakat, namun menjadi tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Polrestabes Makassar sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

Red:Mappisona/ safri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan
Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling
Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 
KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:09 WITA

Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:18 WITA

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:05 WITA

Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:15 WITA

LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 

Berita Terbaru