Kapolres Enrekang Beberkan Hasil Tangkapan Razia Balap Liar lewat Press Release

- Penulis

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Lensa-Rakyat.Com | Polres Enrekang merilis hasil razia balap liar yang digelar di wilayah hukum Polres Enrekang. Ada sebanyak 18 unit kendaraan roda dua yang diamankan.

“Kami menjamin kegiatan pada bulan Ramadhan ini untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Enrekang dengan salah satu kegiatan, razia balap liar,” ungkap Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH,S.IK,MH, Selasa (20/4/2021).

Masih kata Kapolres, melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan yang dilakukan pemuda asal Enrekang dan sekitarnya. Pada razia balap liar dari awal ramadhan sampai sekarang berhasil diamankan sebanyak 18 kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Balapan liar yang meresahkan warga Ini dilakukan dengan cara humanis, sistem yang kita gunakan dengan membuka dan menutup jalur tersebut sehingga kita berhasil mengamankan 18 kendaraan roda dua yang sedang sekarang di amankan di Mapolres Enrekang ,” katanya.

“Tim anti penyakit masyarakat Polres Enrekang dan Polsek jajaran melaksanakan rasia balapan liar dilokasi-lokasi berbeda diantaranya di Kecamatan Masalle sebanyak 15 unit sepeda motor, Kecamatan Enrekang sebanyak 2 unit sepeda motor dan Kecamatan cendana 1 unit sepeda motor” Jelasnya

Baca Juga:  YAKTIBHI Lebarkan Sayap ke Kabupaten Pangkep, Siap Bantu Masyarakat Tidak Mampu dan Wujudkan Supremasi Hukum

Ia menambahkan kendaraan roda dua yang diamankan ini akan di kembalikan setelah ramadhan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar  serta membawah surat-surat kendaraan.

adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).

Selain pelanggaran balapan liar kami juga mendata beberapa pelanggaran diantaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp. 500.000 (pasal 280).

Serta sebanyak 9 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan seperti spion,  lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (pasal 285 ayat 1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan
Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:16 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:09 WITA

Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Berita Terbaru