Lensa-Rakyat.Com, Makassar — Unit Reskrim Polsek Tallo menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Tim Reskrim menangkap pria berinisial A.S. (25) pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 10.31 WITA di Jalan Lantebung.
Kanit Reskrim AKP Faizal, S.H., M.H. memimpin langsung proses penangkapan tersebut. Polisi kemudian membawa A.S., seorang sopir asal Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, ke Mako Polsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku Curi Dua Handphone Milik Pelajar
Kasus ini bermula saat korban berinisial U.D. (18), seorang pelajar asal Jalan Indah VI, Kelurahan Panampu, melapor ke SPKT Polsek Tallo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kehilangan dua unit handphone ketika menyiapkan makanan di sebuah kedai kontainer di Jalan Sunu, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.18 WITA.
Saat itu, korban meletakkan dua handphone di atas meja dan membelakangi pintu kedai. Pelaku kemudian masuk ke dalam kontainer dan langsung mengambil kedua handphone tersebut.
Korban segera menyadari aksi pencurian itu dan berteriak “pencuri”. Warga sekitar langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Pelaku membawa kabur satu unit iPhone XR warna putih dan satu unit Vivo Y17s warna ungu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi Ungkap Identitas Pelaku Lewat CCTV
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tallo langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada A.S. Polisi juga menemukan informasi bahwa pelaku sempat meninggalkan Kota Makassar setelah melakukan pencurian.
Pada pertengahan Mei 2026, tim memperoleh informasi bahwa A.S. kembali ke Makassar dan bekerja sebagai sopir truk tronton. Polisi kemudian melakukan pengintaian di area parkir truk di Jalan Lantebung.
Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan
Personel Timsus menemukan pelaku sedang beristirahat di atas bak pick-up yang digunakan untuk menyimpan peralatan kerja.
Tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggiring A.S. ke Mapolsek Tallo untuk menjalani interogasi.
Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke kedai korban dan mengambil dua handphone yang berada di atas meja sebelum melarikan diri.
Polisi Masih Cari Barang Bukti
Polisi masih mencari barang bukti dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membuang iPhone XR milik korban. Sementara itu, pelaku mengaku telah menjual Vivo Y17s kepada orang lain.
Timsus Reskrim Polsek Tallo terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan barang bukti dan mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolsek Tallo AKP Asfada, S.E., M.H. mengapresiasi kerja cepat personel dalam mengungkap kasus pencurian itu. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan barang berharga dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal.






















