Kasus Penganiayaan di Manggala Tahap II, Polisi Tegaskan Kewenangan Kini di Tangan Jaksa dan Hakim

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar dipastikan telah memasuki Tahap II. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan.

Saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2026) pada penyidik perkara tersebut, Aipda Akbar, SH., MH., menyampaikan bahwa seorang terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kami telah bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Sangat disesalkan adanya narasi yang dibangun oleh pihak korban bersama kuasa hukumnya yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Akbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Makassar. Tersangka berinisial AMR (41), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Graha Praja Indah, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, telah diserahkan dalam kondisi sehat beserta barang bukti terkait perkara.

Baca Juga:  Ketua GMNI Kendari Dorong Konsolidasi Dan Penguatan Kapasitas Di PPAB GMNI Unsultra

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan laporan yang dibuat pada 13 Januari 2026.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa sejak memasuki Tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

“Perkara ini sudah bukan lagi kewenangan penyidik. Seluruh proses selanjutnya berada dalam kewenangan jaksa. Terkait informasi yang menyebutkan berkas dikembalikan ke penyidik, itu tidak benar. Faktanya, tersangka saat ini telah ditahan di rutan dalam penanganan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk putusan akhir perkara, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di persidangan.

Adapun petugas yang menangani proses penyerahan Tahap II tersebut adalah AIPDA Akbar H., SH., MH., dan BRIPTU M. Isra Yusuf AP.

Dengan demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawab penyidik telah dilaksanakan secara tuntas, dan proses hukum kini berlanjut pada tahap penuntutan hingga persidangan.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi
Patroli Malam, Polsek Mamajang Sasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Tallo Perkuat Patroli Dini Hari, Personel Sisir Sejumlah Titik Rawan
Perkuat Iman dan Mental Personel, Polrestabes Makassar Gelar Binrohtal
Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar
Perkenalan Perdana, Kanit Reskrim Tamalate Susun Strategi Perkuat Penegakan Hukum
Polisi Tangani Warga Meninggal Mendadak Saat Berjualan Ubi Kayu di Biringkanaya
Personil Samapta Polrestabes Makassar Asah Kemampuan dengan Latihan Rutin
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:32 WITA

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi

Kamis, 3 September 2026 - 08:35 WITA

Patroli Malam, Polsek Mamajang Sasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 3 September 2026 - 06:51 WITA

Kapolsek Tallo Perkuat Patroli Dini Hari, Personel Sisir Sejumlah Titik Rawan

Kamis, 3 September 2026 - 06:11 WITA

Perkuat Iman dan Mental Personel, Polrestabes Makassar Gelar Binrohtal

Rabu, 2 September 2026 - 14:31 WITA

Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar

Berita Terbaru