Kasus Penganiayaan di Manggala Tahap II, Polisi Tegaskan Kewenangan Kini di Tangan Jaksa dan Hakim

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar dipastikan telah memasuki Tahap II. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan.

Saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2026) pada penyidik perkara tersebut, Aipda Akbar, SH., MH., menyampaikan bahwa seorang terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kami telah bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Sangat disesalkan adanya narasi yang dibangun oleh pihak korban bersama kuasa hukumnya yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Akbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Makassar. Tersangka berinisial AMR (41), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Graha Praja Indah, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, telah diserahkan dalam kondisi sehat beserta barang bukti terkait perkara.

Baca Juga:  Patroli Perintis Presisi Samapta Polrestabes Makassar Sasar 3C hingga Balap Liar di Malam Hari

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan laporan yang dibuat pada 13 Januari 2026.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa sejak memasuki Tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

“Perkara ini sudah bukan lagi kewenangan penyidik. Seluruh proses selanjutnya berada dalam kewenangan jaksa. Terkait informasi yang menyebutkan berkas dikembalikan ke penyidik, itu tidak benar. Faktanya, tersangka saat ini telah ditahan di rutan dalam penanganan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk putusan akhir perkara, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di persidangan.

Adapun petugas yang menangani proses penyerahan Tahap II tersebut adalah AIPDA Akbar H., SH., MH., dan BRIPTU M. Isra Yusuf AP.

Dengan demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawab penyidik telah dilaksanakan secara tuntas, dan proses hukum kini berlanjut pada tahap penuntutan hingga persidangan.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WITA

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WITA

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WITA

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WITA

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WITA

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights