Lahan masyarakat disertifikatkan oleh kementrian kesehatan!

- Penulis

Jumat, 3 September 2021 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR – sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dijln lingkar barat tallasa city kota makssar, terus berjalan di Pengadilan Negeri makassar. Sidang sengketa yang melibatkan kementrian kesehatan dan muh. Mochtar sese sekarang telah memasuki sidang ketiga, pihak muh.

Mochtar sese mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik dari orang tua atas nama sarong dg sese sejak tahun 1970 lalu beralih kepada muh. Mochtar sese sesuai akte hibah dengan nomor 238/III/B/1985 dan dikuasai hingga saat ini, dan merasa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak kementrian kesehatan.

Saat media menemui pihak pemilik lahan sebelumnya, ahli waris dari muh. Mochtar sese mengaku tidak pernah merasa melakukan transaksi penjualan lahan dengan kementrian kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menggugat karna kami merasa ada yg salah disini, pada saat kami ingin melakukan peningkatan sertifikat, lahh muncul sertifikat hak pakai dengan nomor 20002 tgl 14 agustus tahin 2000 atas nama Departemen kesehatan indonesia sedangkan kami merasa tanah kami tdk pernah dijual kepada departemen kesehatan” ujar salah satu ahli wari dari muh. Mochtar sese.

Ditempat terpisah beberapa media sempat mendatangi balai laboratorium untuk meminta keterangan adanya satu lahan dua papan bicara, dan juga terkait tentang aktivitas didalam lahan yang sementara masih sengketa.

Baca Juga:  Peduli Anak Yatim Piatu, Kapolres Pelabuhan Makassar bagikan Sembako ke Panti Asuhan

“Jadi papan bicara dari pihak kementrian kesehatan itu berdasarkan bukti sertifikat hak pakai no 2022 atas nama kementrian kesehatan” jawab oji selaku perancang undang undang balai laboratorium makassar.

“Terkait adanya aktivitas didalam lahan, sepengetahuan kami selama belum ada putusan bahwa sertifikat kami batal atau tidak berdasarkan hukum maka pemilik sertifikat itu masih bisa melakukan aktivitas didalam lahan tersebut, jadi biarkan proses pengadilan tetap berjalan dan proses proyek kami tetap berjalan sesuai intruksi dari pusat karna kami berdasar kepada sertifikat yang dimiliki oleh kementrian kesehatan” lanjut oji

Dan lanjut Kuasa hukum muh. Mochtar sese saat ditelekomfrens oleh rekan media pada hari jum’at  (3/9/2021) beliau menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya aktivitas diatas lahan yang sedang bersengketa dan meminta kepada pihak pihak terkait agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami merasa keberatan adanya aktivitas didalam objek sengketa terkait dengan alasan mereka memiliki sertifikat, yaa nanti diuji dipengadilan” tegas Izra djinga Saeani , SH ,MH. Selaku kuasa hukum dari muh. Mochtar sese.

Sumber : Emi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Manggala Intensifkan Patroli, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Kapolrestabes Makassar Bersama Walikota Makassar Resmikan SPPG Makassar Tallo 1 Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dan Launching Operasional 166 SPPG Polri
Polisi Tangkap Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Polsek Makassar Bubarkan Balap Liar Dini Hari, 7 Motor dan 2 Mobil Diamankan
Cegah Remaja Terlibat Geng Motor, Bhabinkamtibmas Polsek Rappocini Sambangi Tokoh Agama
Polsek Ujung Pandang Libatkan RT/RW dan Orang Tua Bina Remaja Terduga Geng Motor
Polisi Intensifkan Patroli Dialogis Dini Hari di Wilayah Manggala Makassar saat Hari Libur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:09 WITA

Polsek Manggala Intensifkan Patroli, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:53 WITA

Kapolrestabes Makassar Bersama Walikota Makassar Resmikan SPPG Makassar Tallo 1 Polrestabes Makassar

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:43 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dan Launching Operasional 166 SPPG Polri

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:26 WITA

Polisi Tangkap Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:55 WITA

Polsek Makassar Bubarkan Balap Liar Dini Hari, 7 Motor dan 2 Mobil Diamankan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights