Lahan masyarakat disertifikatkan oleh kementrian kesehatan!

- Penulis

Jumat, 3 September 2021 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR – sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dijln lingkar barat tallasa city kota makssar, terus berjalan di Pengadilan Negeri makassar. Sidang sengketa yang melibatkan kementrian kesehatan dan muh. Mochtar sese sekarang telah memasuki sidang ketiga, pihak muh.

Mochtar sese mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik dari orang tua atas nama sarong dg sese sejak tahun 1970 lalu beralih kepada muh. Mochtar sese sesuai akte hibah dengan nomor 238/III/B/1985 dan dikuasai hingga saat ini, dan merasa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak kementrian kesehatan.

Saat media menemui pihak pemilik lahan sebelumnya, ahli waris dari muh. Mochtar sese mengaku tidak pernah merasa melakukan transaksi penjualan lahan dengan kementrian kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menggugat karna kami merasa ada yg salah disini, pada saat kami ingin melakukan peningkatan sertifikat, lahh muncul sertifikat hak pakai dengan nomor 20002 tgl 14 agustus tahin 2000 atas nama Departemen kesehatan indonesia sedangkan kami merasa tanah kami tdk pernah dijual kepada departemen kesehatan” ujar salah satu ahli wari dari muh. Mochtar sese.

Ditempat terpisah beberapa media sempat mendatangi balai laboratorium untuk meminta keterangan adanya satu lahan dua papan bicara, dan juga terkait tentang aktivitas didalam lahan yang sementara masih sengketa.

Baca Juga:  Sambang Warga dan Pemantauan Wilayah: Bhabinkamtibmas Kel. Buloa Berinteraksi dengan Warga

“Jadi papan bicara dari pihak kementrian kesehatan itu berdasarkan bukti sertifikat hak pakai no 2022 atas nama kementrian kesehatan” jawab oji selaku perancang undang undang balai laboratorium makassar.

“Terkait adanya aktivitas didalam lahan, sepengetahuan kami selama belum ada putusan bahwa sertifikat kami batal atau tidak berdasarkan hukum maka pemilik sertifikat itu masih bisa melakukan aktivitas didalam lahan tersebut, jadi biarkan proses pengadilan tetap berjalan dan proses proyek kami tetap berjalan sesuai intruksi dari pusat karna kami berdasar kepada sertifikat yang dimiliki oleh kementrian kesehatan” lanjut oji

Dan lanjut Kuasa hukum muh. Mochtar sese saat ditelekomfrens oleh rekan media pada hari jum’at  (3/9/2021) beliau menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya aktivitas diatas lahan yang sedang bersengketa dan meminta kepada pihak pihak terkait agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami merasa keberatan adanya aktivitas didalam objek sengketa terkait dengan alasan mereka memiliki sertifikat, yaa nanti diuji dipengadilan” tegas Izra djinga Saeani , SH ,MH. Selaku kuasa hukum dari muh. Mochtar sese.

Sumber : Emi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights