Operasi 3C Selama 2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 262 Tersangka

- Penulis

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, merilis hasil ungkap tindak pidana Kriminalitas yang biasa dikenal dengan sebutan 3-C. (Curas, Curat dan Curanmor) periode Tahun 2020-2021. Kegiatan pres rilis sendiri dilaksanakan di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, Rabu (10/11/2021) siang.

Hasil pengungkapan tindak kriminalitas ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jajaran Polda Jatim.

“Atas pengungkapan ini, sebanyak 262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Curat sebanyak 127 tersangka, Curas 51 tersangka dan Curanmor 84 tersangka,” kata Brigjen Pol Slanet Hadi Supraptoyo, Waka Polda Jawa Timur, Rabu (10/11/2021) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan selama satu tahun ini, jumlah kasus yang menonjol yakni Curat. Dengan total tersangka sebanyak 127 orang. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.

“Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ucapnya.

“Selain Curas, tersangka pada kasus Curat. Juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban,” sambungnya.

Sedangkan bagi kasus Curanmor, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci (T).

Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana masing-masing.

Curas, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur
hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Pemilihan RT Serentak, Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Patroli Jaga Kondusivitas Makassar

Untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum polda jatim. Kedepan polda jatim akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua
sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan
terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.

Selain itu pada Konfrensi Pers yang dilakukan pada hari ini, Polda Jawa Timur juga menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat (mobil) dan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya (korban) kasus curanmor yang beraksi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya.

Sementara itu, Hasanudin, warga Pandaan, Jawa Timur ini menyebutkan, bahwa hilangnya mobil ini sudah satu bulan lalu di Jember, dan baru mendapatkan informasi kalau mobilnya sudah ditemukan di exit tol Japanan.

“Saat itu mobil saya parkir di depan rumah pukul 17.00 WIB, namun pada pukul 03.00 WIB, dini hari sudan tidak ada,” tambahnya.

Dengan ditemukannya dan dikembalikan mobil miliknya, Hasanudin, mengucapkan berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan jajaran. Telah menangkap pelaku kriminalitas yang telah mengambil mobil miliknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan anggota Jatanras yang telah menangkap pelaku yang mencuri mobil saya,” pungkasnya.

Sumber ( Humas Polda jawatimur )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ganggu Warga Tengah Malam, Sekelompok Pemuda di Tallo Dibubarkan Polisi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel
Polsek Manggala Tindak 15 Motor Knalpot Brong, Sasar Gangguan Kamtibmas Malam Akhir Pekan
Kapolsek Rappocini Pimpin Operasi Cipkon Sasar Sajam hingga Knalpot Brong
Patroli Lorong Polsek Tallo Sasar Wilayah Rawan, Polisi Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Keributan Diduga Libatkan Geng Motor di Makassar, Polisi Temukan 2 Ketapel dan 3 Anak Panah Busur
Tertibkan Knalpot Brong dan Geng Motor, Polsek Mamajang Amankan 15 Kendaraan
Sambil Perkenalkan Diri, Kapolsek Bontoala Hadiri Pesta Rakyat di Kelurahan Wajo Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:02 WITA

Ganggu Warga Tengah Malam, Sekelompok Pemuda di Tallo Dibubarkan Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Polsek Manggala Tindak 15 Motor Knalpot Brong, Sasar Gangguan Kamtibmas Malam Akhir Pekan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:51 WITA

Kapolsek Rappocini Pimpin Operasi Cipkon Sasar Sajam hingga Knalpot Brong

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:35 WITA

Patroli Lorong Polsek Tallo Sasar Wilayah Rawan, Polisi Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru