Pasca Insiden Kecelakaan Maut di Balikpapan, Berikut Langkah-langkah yang Diambil oleh Kakorlantas Polri

- Penulis

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Balikpapan – Kecelakaan maut truk kontainer menewaskan empat orang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (21/1/2022).

 

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si., mengatakan, pihaknya akan menunggu kajian terlebih dahulu untuk selanjutnya membuat rekomendasi revisi sejumlah aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tunggu hasil kajian dulu, harus obyektif.

Rekomendasi bisa mencakup banyak hal termasuk bila diperlukan revisi-revisi aturan. Semoga rekomendasi bisa ditindaklanjuti juga natinya,” jelas Kakorlantas Polri, Sabtu (22/1/2022).

 

Kakorlantas Polri memastikan akan ada analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polri, dalam hal ini Korlantas, buntut dari kecelakaan maut tersebut. Kakorlantas Polri berharap, nantinya rekomendasi yang diajukan bisa menjadi solusi dan mencegah peristiwa kecelakaan serupa terulang kembali.

 

“Semua pasti akan ada dilaksanakan anev secara terkoordinasi. Sebuah peristiwa kecelakaan lalulintas pasti akan kita pelajari untuk diperoleh hal-hal yang menjadi sebab itu terjadi,” jelas Kakorlantas Polri.

 

“Dengan demikian, diharapkan akan ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa diajukan untuk solusi mencegah laka lantas,” tambah Kakorlantas Polri.

 

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil pada Jumat (21/1) pagi. Sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M. Ali, telah diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Baca Juga:  Safari Subuh di Mariso, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Peduli Kamtibmas Cegah Tawuran

 

Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

 

“Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.

 

M. Ali dinilai telah melanggar dua aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

 

Dalam video beredar, saat para pengendara masih antre di lampu merah, seketika truk tronton melaju tidak normal dari arah belakang. Truk yang melaju tanpa kendali itu langsung menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor yang ada di belakangnya hingga kendaraan-kendaraan nahas tersebut berserakan di Simpang Muara Rapak.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:54 WITA

Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:18 WITA

Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WITA

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan

Berita Terbaru