Pasca Insiden Kecelakaan Maut di Balikpapan, Berikut Langkah-langkah yang Diambil oleh Kakorlantas Polri

- Penulis

Senin, 24 Januari 2022 - 08:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Balikpapan – Kecelakaan maut truk kontainer menewaskan empat orang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (21/1/2022).

 

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si., mengatakan, pihaknya akan menunggu kajian terlebih dahulu untuk selanjutnya membuat rekomendasi revisi sejumlah aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tunggu hasil kajian dulu, harus obyektif.

Rekomendasi bisa mencakup banyak hal termasuk bila diperlukan revisi-revisi aturan. Semoga rekomendasi bisa ditindaklanjuti juga natinya,” jelas Kakorlantas Polri, Sabtu (22/1/2022).

 

Kakorlantas Polri memastikan akan ada analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polri, dalam hal ini Korlantas, buntut dari kecelakaan maut tersebut. Kakorlantas Polri berharap, nantinya rekomendasi yang diajukan bisa menjadi solusi dan mencegah peristiwa kecelakaan serupa terulang kembali.

 

“Semua pasti akan ada dilaksanakan anev secara terkoordinasi. Sebuah peristiwa kecelakaan lalulintas pasti akan kita pelajari untuk diperoleh hal-hal yang menjadi sebab itu terjadi,” jelas Kakorlantas Polri.

 

“Dengan demikian, diharapkan akan ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa diajukan untuk solusi mencegah laka lantas,” tambah Kakorlantas Polri.

 

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil pada Jumat (21/1) pagi. Sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M. Ali, telah diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Ingatkan Personil Untuk Hindari Pelanggaran

 

Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

 

“Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.

 

M. Ali dinilai telah melanggar dua aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

 

Dalam video beredar, saat para pengendara masih antre di lampu merah, seketika truk tronton melaju tidak normal dari arah belakang. Truk yang melaju tanpa kendali itu langsung menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor yang ada di belakangnya hingga kendaraan-kendaraan nahas tersebut berserakan di Simpang Muara Rapak.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Driver Maxim dengan Busur Panah Diamankan Polsek Manggala
Jam Pulang Sekolah Jadi Perhatian, Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran
Tripika Menyapa Kecamatan Mamajang Jadi Wadah Dialog Warga dan Aparat di Sambung Jawa
Polsek Rappocini Intensifkan Patroli Mobile Antisipasi Genk Motor dan Kejahatan Jalanan
Harkitnas Ke-118, Polrestabes Makassar Teguhkan Semangat Kebangkitan Nasional
Satlantas Polres Gowa Dukung Penataan Parkir Lewat Survei Gabungan
Penutupan KKP Dikreg 66 di Polres Gowa, Sespimmen Polri Apresiasi Dukungan Jajaran Polres
Kapolres Gowa dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:21 WITA

Pelaku Penganiayaan Driver Maxim dengan Busur Panah Diamankan Polsek Manggala

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:05 WITA

Jam Pulang Sekolah Jadi Perhatian, Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WITA

Tripika Menyapa Kecamatan Mamajang Jadi Wadah Dialog Warga dan Aparat di Sambung Jawa

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:20 WITA

Polsek Rappocini Intensifkan Patroli Mobile Antisipasi Genk Motor dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:23 WITA

Harkitnas Ke-118, Polrestabes Makassar Teguhkan Semangat Kebangkitan Nasional

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights