Pasca Insiden Kecelakaan Maut di Balikpapan, Berikut Langkah-langkah yang Diambil oleh Kakorlantas Polri

- Penulis

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Balikpapan – Kecelakaan maut truk kontainer menewaskan empat orang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (21/1/2022).

 

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si., mengatakan, pihaknya akan menunggu kajian terlebih dahulu untuk selanjutnya membuat rekomendasi revisi sejumlah aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tunggu hasil kajian dulu, harus obyektif.

Rekomendasi bisa mencakup banyak hal termasuk bila diperlukan revisi-revisi aturan. Semoga rekomendasi bisa ditindaklanjuti juga natinya,” jelas Kakorlantas Polri, Sabtu (22/1/2022).

 

Kakorlantas Polri memastikan akan ada analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polri, dalam hal ini Korlantas, buntut dari kecelakaan maut tersebut. Kakorlantas Polri berharap, nantinya rekomendasi yang diajukan bisa menjadi solusi dan mencegah peristiwa kecelakaan serupa terulang kembali.

 

“Semua pasti akan ada dilaksanakan anev secara terkoordinasi. Sebuah peristiwa kecelakaan lalulintas pasti akan kita pelajari untuk diperoleh hal-hal yang menjadi sebab itu terjadi,” jelas Kakorlantas Polri.

 

“Dengan demikian, diharapkan akan ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa diajukan untuk solusi mencegah laka lantas,” tambah Kakorlantas Polri.

 

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil pada Jumat (21/1) pagi. Sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M. Ali, telah diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Makassar Kerahkan 10 Personel Plus 1 Perwira Per Klenteng Jaga Perayaan Imlek

 

Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

 

“Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.

 

M. Ali dinilai telah melanggar dua aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

 

Dalam video beredar, saat para pengendara masih antre di lampu merah, seketika truk tronton melaju tidak normal dari arah belakang. Truk yang melaju tanpa kendali itu langsung menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor yang ada di belakangnya hingga kendaraan-kendaraan nahas tersebut berserakan di Simpang Muara Rapak.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab
Polsek Tallo Tangani Kekerasan Antar Keluarga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Polda Sulsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Satu Langkah Hijau untuk Senyum yang Lebih Bermakna: Orca+ dan Greater Good Berkolaborasi Hadirkan Program “Smile for Earth”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WITA

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:58 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:30 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:57 WITA

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:28 WITA

149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru